
Ada apa dengan negara? Pertanyaan ini meluncur begitu saja seakan lepas
dari kendali. Pelatuknya adalah beberapa peristiwa yang tidak hanya
mengusik pikiran, tetapi juga budi nurani.
Satu, seruan perdamaian untuk mengakhiri krisis kemanusiaan di Papua,
yang dikeluarkan oleh sejumlah organisasi gereja yang terdiri dari
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja
Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI),
Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII),
Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Gereja Bala Keselamatan Indonesia,
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, dan Gereja Orthodox Indonesia (GOI)
(Kompas.id, 17/7/2026).
Seruan tersebut, dari sudut lain, dapat dibaca sebagai kerinduan
penanganan masalah Papua ”yang lebih manusiawi, mengedepankan
kebenaran, keadilan, dan kasih dalam bingkai kemanusiaan yang adil dan
beradab, …” (Aloys Budi Purnomo, Kompas.id, 21/7/2026). Kita bertanya:
1mengapa hidup bernegara membawa kepada keadaan yang dapat
melahirkan krisis kemanusiaan?
Dua, edisi akhir pekan harian ini (20-21/7/2026), dengan format gambar
sampul berjudul besar: ”Hanya Tawa yang Tersisa”. Di bagian lain,
perempuan demonstran mengangkat poster bergambar ayam (bertuliskan
”pemerintah”) sedang mematok ayam lain (bertuliskan ”rakyat”) dan
memuat kata-kata dengan huruf besar: ”Mau bangun pagi, mau bangun
siang, rezeki kita tetep dipatok! #PatokPajak”. Pelibatan coercive apparatus
dalam urusan pajak makin memperlihatkan gambar utuh kompleksitas
persoalan (Kompas, 22/7/2026). Apabila kita diperkenankan membaca
dengan lensa publik, pertanyaannya: mengapa bernegara menimbulkan
defisit?
Pada bagian lain, Ahmad Arif (Kompas.id, 26/7/2026), dalam laporannya
berjudul ”Deforestasi di Indonesia Picu Ribuan Kematian dan Kerugian
hingga Rp 40 Triliun”, menyebutkan bahwa sekitar 4.800 kematian berlebih
terjadi di Indonesia akibat memburuknya kualitas udara yang dipicu
deforestasi dan perubahan penggunaan lahan. Mengapa bernegara merusak
lingkungan dan mengancam keselamatan warga?
Tiga, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapat
yang membuat kita harus berpikir keras: jangan takut menyuarakan
pendapat (Kompas, 17/6/2026). Kita menduga bahwa Megawati tidak
sekadar memberi motivasi-konstitusional, tetapi secara tersembunyi
2(mungkin) sedang mengirim ”pesan” konstitusional? Jika boleh
dirumuskan dengan cara berbeda barangkali demikian ini bunyi pesannya:
mengapa bernegara membutuhkan keberanian?
Lebih jauh, rubrik foto cerita (Kompas.id, 23/6/ 2026) dengan judul ”Bakar
Ban dan Semprotan Alat Pemadam Warnai Aksi Mahasiswa di DPR”
membawa kita pada pertanyaan lain: mengapa bernegara membutuhkan
perjuangan tertentu?
Apa makna refleksi tersebut? Apakah kesemuanya merupakan bahan yang
cukup untuk mengatakan bahwa penyelenggaraan negara telah
”menyimpang” dari maksud adanya? Kendati kesimpulan belum dapat
diambil, tetapi himpunan peristiwa dan refleksi atasnya, tidak dapat
diabaikan begitu saja. Dalam batas tertentu, dapat dikatakan bahwa
senyatanya ada pengalaman bernegara yang tidak mudah dijelaskan hanya
melalui analisis atas kebijakan, aktor, atau peristiwa politik.
Apa yang tampak dari gejala tersebut adalah bahwa rakyat masih harus
berjuang (sendiri) untuk mendapatkan ”kebutuhan dasar”-nya dan
melindungi apa yang menjadi hak dasarnya sebagai pribadi (warga) dari
bangsa yang merdeka. Seakan-akan ia berhadapan dengan ”pribadi lain”,
yang memiliki ”kehendak” yang berseberangan dengannya. Riuh lini masa
media sosial merespons pernyataan ”silakan kalau mau cari negara lain”,
dalam batas tertentu, mencerminkan situasi tersebut (Kompas.id,
20/7/2026). Apakah ini hanya gejala biasa atau suatu fenomena gunung es?
3Upaya paksa
Jika rentetan kejadian yang disebutkan di atas hanyalah suatu gejala biasa,
tentu penyelesaiannya relatif mudah, yakni lakukan perbaikan di sana-sini.
Dalam hidup bernegara kita, koreksi sebenarnya telah beberapa kali
berlangsung. Gerakan Reformasi 1998 merupakan satu di antaranya.
Bahkan, dalam kerangka ini, pemilu reguler, keberadaan parlemen, dan
kritik harian yang muncul dari berbagai media dapat dikatakan sebagai
bagian dari (upaya koreksi) itu. Masalahnya, kesemua itu seperti kinerja
suatu siklus. Masalah berulang. Koreksi menjadi semacam penyegaran
kembali, dan tidak pernah sampai pada jantung masalah.
Apa yang sebenarnya sedang dipersoalkan oleh pertanyaan-pertanyaan di
atas? Bahwa ternyata kehendak umum (general will) sebagaimana maksud
Jean-Jacques Rousseau bukan satu-satunya pihak yang kompatibel dengan
negara. Adalah ternyata terdapat kemungkinan particular will bekerja
melalui negara. Bahkan, jika kita membaca kembali berbagai teori tentang
demokrasi, negara hukum, teori kritis, atau gerakan hak-hak asasi manusia,
selain pada dirinya memuat kritik terhadap kinerja negara, pada sisi yang
lain dapat dibaca sebagai ”saksi utama” tentang kemungkinan tersebut.
Berbagai pemikiran tersebut memang berhasil membongkar ”kinerja
buruk” institusi atau menyingkap kepentingan apa yang bekerja melalui
negara, tetapi sebenarnya masih bekerja dalam horizon yang sama.
4Ujungnya bisa suatu revolusi, reformasi, atau perbaikan, tetapi kesemuanya
dapat dikatakan belum menyentuh pokok masalah sehingga pada akhirnya
”sejarah terulang kembali dengan sendirinya”.
Negara, sebagai produk sejarah, rupanya telah bergeser seakan-akan
”terberi” dan tidak lagi dipersoalkan secara filosofis. Optik Hobbesian
mungkin akan mengatakan bahwa negara merupakan keniscayaan
mengingat rasa takut serba pekat dan gelap yang mendesak-desak dari
belakang (B Herry Priyono, 2022: 232). Negara diperlukan untuk mengatasi
berbagai hal dan oleh karena itu kepadanya diberikan seluruh kapasitas
yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan. Pada mulanya adalah deskripsi
sosiologis dari Weber ketika merumuskan negara sebagai institusi yang
berhasil mengklaim monopoli penggunaan sarana kekerasan fisik yang sah
di dalam suatu wilayah tertentu seiring waktu diterima dan mendapatkan
makna normatif.
Apa yang hendak dikatakan di sini adalah bahwa suatu komunitas bisa saja
bermaksud membentuk negara yang mengabdi kepada dirinya, tetapi
kinerja konseptual membuat langkah tersebut (mungkin) tanpa disadarinya
justru sedang mengaktualkan rumusan yang awalnya hanya merupakan
pengandaian atau deskripsi teoritik.
Singkatnya ada jarak, lebar dan historis, antara ”yang ingin dibuat” dan
”yang terselenggara”. Ketika mendapati ”apa yang ada”, tidak tersedia
fasilitas konstitusional untuk mengoreksinya karena semua bekerja dalam
5horizon yang sama. Particular will, dalam hal ini, tidak perlu bersusah
payah menemukan cara untuk bekerja melalui negara karena yang terjadi
justru kenyataan di mana general will-lah yang kesulitan bekerja melalui
negara. Pertanyaan di awal uraian ini memungkinkan kita menyingkap
yang tersembunyi rapi dalam sejarah, yakni bahwa negara lebih dekat
dengan institusionalisasi upaya paksa ketimbang usaha bersama.
Hal itulah yang mungkin menjelaskan mengapa negara akhirnya (hanya)
menjadi obyek ”perebutan”—karena bekerja dengannya membuat suatu
will menjadi kenyataan, sah dan benar. ”Sengketa otoritas hukum” yang
menguncang public discourse mungkin dapat dibaca sebagai bukti keras
akan hal tersebut (Kompas, 13/7/2026).
Pemilu yang dimaksudkan menjadi wahana bagi kehendak umum
melakukan koreksi dan pembaruan telah bergeser menjadi semata-mata
sebagai jalan konstitusional bekerja melalui negara. Jika demikian pokok
soalnya, apakah kita masih punya cara untuk mengatasinya? Pada titik ini,
kita merasa bahwa jalan terbaiknya adalah ”kembali ke jati diri bangsa,
bukan menjadi orang lain” (Firman Noor, Kompas.id, 6/1/2026), melalui
peristiwa paling penting dalam sejarah bernegara, yakni proklamasi
kemerdekaan dan pembentukan negara melalui UUD’45.
6Usaha Bersama
Kolonialisme, dengan seluruh kehadirannya, dalam optik ini, dapat
dikatakan merupakan badan wadag dari upaya paksa. Selama berabad-
abad, hal yang telah tampak benar, legal dan sudah selalu begitu, pada
akhirnya dapat dikenali sosok aslinya, dengan semua maksud dan
kepentingannya. Beberapa peristiwa dan teks historis dapat digunakan
untuk memperlihatkan hadirnya kemampuan ”menyingkap yang
tersembunyi”.
Pertama, kemunculan kolom berjudul ”Als Ik Een Nederlander Was”
(Seandainya Aku Seorang Belanda) yang ditulis oleh RM Soewardi
Soerjaningrat (Ki Hadjar Dewantara) yang dimuat pada surat kabar De
Express di tahun 1913. Pada tahun tersebut, Belanda hendak merayakan 100
tahun terbebas dari Perancis secara besar-besaran, dan untuk keperluan
pembiayaan kegiatan tersebut, penguasa kolonial hendak menarik uang
dari rakyat. Opini tersebut, tidak hanya kritik, tetapi juga melucuti
kolonialisme, dengan cara mengandaikan dirinya adalah orang Belanda.
Kedua, keberadaan manifesto politik 1925 (Perhimpunan Indonesia), dan
nota pembelaan Moh Hatta dan Soekarno, dengan cara masing-masing, jika
dilihat dari perspektif ini, pada dasarnya adalah upaya yang
memperlihatkan (a) bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia berada di
bawah kekuasaan bangsa lain; dan (b) bahwa oleh karena itu, segala yang
7menjadi ”milik bangsa” sudah selalu diambil untuk keperluan bangsa lain,
dan bangsa akan terus demikian kecuali ada usaha bersama untuk
mengubah nasibnya.
Ketiga, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD’45,
merupakan peristiwa dan teks, yang dapat dikatakan membongkar
penyamaran upaya paksa (baca: kolonial), dan pada saat yang sama,
menampilkan bangsa Indonesia, sebagai subyek Merdeka. Lebih dari itu,
yang Merdeka, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mendirikan negara,
sebagai cara untuk menyelenggarakan kemerdekannya.
Apa yang mungkin dapat dikatakan sebagai ”pikiran” bangsa Indonesia
adalah suatu jalan pikiran berbeda, yakni bahwa (ber)-negara
dimungkinkan (i) berbasis pada kemerdekaan, dan bertujuan
menyelenggarakan kemerdekaan; (ii) kemerdekaan bukan sumber konflik
yang tidak berkesudahan, sebaliknya merupakan jalan utama bagi usaha
bersama, dan dapat dikatakan bahwa usaha bersama, ialah manifestasi
kemerdekaan itu sendiri; (iii) oleh karena itu, dalam desain ini, ketika
muncul konflik atau perbedaan diantara ”yang merdeka”, penyelesaiannya
melalui musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, dan bukan
dengan kekerasan atau dominasi (suara terbanyak); dan (iv) penjajahan
tidak dilihatnya sebagai serangan suatu bangsa kepada bangsa lain, tetapi
serangan penjajah pada konstitusi hidup bersama, yakni perikemanusiaan
dan perikeadilan; serta (v) atas dasar itulah, bagi bangsa Indonesia, segala
upaya paksa (koersi, perang, dll), dapat diatasi dengan usaha bersama
8seluruh bangsa untuk menciptakan tata dunia baru, yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan kesemuanya itu, dapat dikatakan bahwa peristiwa kemerdekaan,
adalah juga suatu pergeseran paradigma (paradigm shift): tidak hanya
mengakhiri penjajahan (fisik), akan tetapi juga mengubah colonial way of
thinking (dominasi, ”upaya paksa”) menjadi Indonesian way of thinking
(kemerdekaan, usaha bersama).
Jika nalar tersebut dapat digunakan, maka pertanyaan substantial lain
secara inheren hadir, yakni bangunan seperti apa yang ”pas” (kongruen)
dengan jalan pikiran tersebut? Apa yang mungkin kurang mendapatkan
perhatian dan studi lebih lanjut adalah bahwa dalam Pidato 1 Juni 1945 di
depan sidang BPUPK, Ir Sukarno tidak hanya menyodorkan lima prinsip
yang menjadi fondasi negara, melainkan juga mengusulkan tubuh yang
cocok berdiri di atas fondasi tersebut, yakni Negara Gotong Royong:
”Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong!
Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!”.
Dalam kesempatan lain, Drs Moh Hatta, pada sidang BPUPK tanggal 15 Juli
1945, mengatakan: ”Akan tetapi kita mendirikan negara yang baru.
Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita
bikin, jangan jadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus,
kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong
royong, usaha bersama: tujuan kita ialah memperbarui masyarakat. Tetapi
9di sebelah itu, jangan lah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas
kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara
kekuasaan.” Pertanyaanya, mengapa negara gotong royong dan negara
pengurus kurang mendapatkan tempat?
Selanjutnya
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dalam momen kemerdekaan dan
pendirian negara, bangsa Indonesia mengajukan suatu jalan pikiran baru
yang menggantikan upaya paksa dengan usaha bersama sebagai prinsip
penyelenggaraan kehidupan bersama. Masalahnya, apakah cara berpikir
tersebut telah benar-benar terinstitusionalisasi, ataukah terdapat kendala
disana-sini, sedemikian sehingga bangsa belum punya momentum sejarah
yang memungkinkannya mentransformasi bangunan yang ada, agar
”cocok” dengan fondasi yang telah ada.
Dengan demikian, setiap gejala yang menjauhkan negara dari
penyelenggaraan kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai kegagalan
kebijakan, tetapi patut diperiksa sebagai kemungkinan bekerjanya kembali
prinsip penyelenggaraan kehidupan bersama yang telah ditolak ketika
republik ini didirikan. Hal ini penting, agar bangsa tidak berputar-putar
dalam lintasan yang sama, tetapi akan punya kemampuan membentuk
suatu energi sejarah dalam formasi usaha bersama.
10Apabila pembacaan tersebut digunakan untuk melihat keadaan sekarang,
Edisi Khusus Ulang Tahun Harian Kompas (29/7/2026) memberi gambaran
yang relatif utuh mengenai jarak antara paradigma kemerdekaan dan
pengalaman hidup bernegara. Harapan (tentu) masih ada, kendati jaraknya
dengan kenyataan telah makin jauh. Pemimpin Redaksi Harian Kompas,
Haryo Damardono, nampak(nya) menulis dengan ”berat”: ”Menjaga
Pendar Lilin di Tengah Badai”…
Pada kalimat akhir, ditulisnya: ”Dunia sudah gelap, mari kita bersama-
sama, bahu-membahu, menjaga lilin-lilin ini agar tetap hidup.” Jika kita
boleh sedikit menggeser sudut pesan tersebut, barangkali susunannya
menjadi seperti ini: ”…menjaga lilin-lilin ini agar tetap hidup, dan dari
sanalah republik ditata kembali.” Menata kembali republik bukan berarti
mencari jalan baru, melainkan mengembalikan penyelenggaraan negara
kepada jalan pikiran kemerdekaan: dari upaya paksa menuju usaha
bersama.
Sudirman Said Rektor Universitas Harkat Negeri
