Negara Gotong Royong

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Ada pertanyaan yang terus mendesak untuk dihadirkan dalam diskursus

publik, yakni apabila substansi demokrasi dipahami sebagai kesejahteraan

rakyat, merujuk sila kelima Pancasila, lantas mengapa substansi demokrasi

tampak tidak ”kompatibel” dengan prosedur demokrasi?

Firman Noor dalam analisis politiknya di harian ini berjudul ”Lelah pada

Demokrasi” (Kompas, 3/9/2026) melukiskan bagaimana rakyat diminta

untuk melintasi praktik dan prosedur demokrasi, seperti pemilu, tetapi hasil

pemilu justru menghasilkan pemerintahan yang jauh dari harapannya. Atau

bahkan demokrasi dapat runtuh oleh mereka yang datang lewat proses

demokratik (Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, 2018).

Apa sebenarnya yang terjadi? Apakah hal ini semata perkara demokrasi,

atau sebenarnya merupakan ”representasi” susunan negara? Apakah

1keadaan tersebut merupakan sesuatu yang ”terberi”, ataukah produk

sejarah, yang transformasi atasnya selalu dimungkinkan?

Dalam suatu acara daring bertajuk Public Lecture dan Dialog Nasional

dengan tema ”Republik Merawat Nalar Merdeka” pada 28 Agustus 2026,

Yanuar Nugroho dan Ery Seda melontarkan pandangan yang sangat

menarik, yakni bahwa kemerdekaan adalah peristiwa epistemologi.

Kemerdekaan bangsa tidak hanya dilihat sebagai peristiwa politik

kekuasaan, tetapi juga peristiwa pengetahuan. Pandangan ini tentu tidak

sedang mengeksklusi apa yang telah menjadi keumuman sejarah, tetapi

dapat dibaca sebagai tawaran bagi ”keragaman epistemologi”.

Apa makna di balik pandangan tersebut? Pertama, bahwa jika kemerdekaan

adalah peristiwa pengetahuan, dengan sendirinya bangsa adalah subyek

epistemik. Segala jenis perlakuan yang menempatkan bangsa sebagai obyek

pengetahuan tidak saja batal, tetapi juga keberadaannya melawan makna

pengetahuan itu sendiri. Kedua, bahwa dengan demikian, negara dengan

segala turunannya adalah produk (sejarah) dari subyek epistemik

dimaksud, dalam seluruh keberadaannya yang berkelanjutan.

Soalnya adalah apakah sang subyek epistemik akan sepanjang waktu ada

dalam kapasitas dan kualitasnya? Apa jadinya bila sejarah tidak

menyediakan begitu saja ruang kesempatan bagi subyek untuk

menggunakan apa yang dimilikinya? Yanuar dalam lekturnya

2mengingatkan: ”…kemampuan yang tidak pernah dipakai, cepat atau

lambat, akan dilupakan pemiliknya sendiri…”.

Kisah tentang kerajaan yang sirna, negara hilang dari peta dunia, dan

bahkan peradaban yang terkubur, karena itu, dapat dikatakan bahwa

keajegan keadaan bukan bagian dari realitas, melainkan harapan yang

terpelihara dalam narasi. Subyek berubah, dan dengan begitu, apa yang

dapat disebut sebagai ”daya aktual kesanggupan bangsa” dapat mengalami

suatu kerusakan epistemik, bahkan sepenuhnya hancur permanen. Keadaan

itulah yang ingin diberi nama di sini sebagai lupa atau kelupaan.

Suatu kelupaan tidak pernah terjadi seketika dan sekaligus. Dalam konteks

kekitaan, barangkali dapat dikatakan bahwa selama delapan dekade telah

berlangsung tiga proses terus-menerus tanpa sepenuhnya disadari subyek,

yakni abstraksi, entitas(isasi), dan otonomisasi. Abstraksi terjadi ”ketika

rakyat direduksi menjadi angka statistik, tabel akuntansi, daftar proyek, dan

obyek audit pengawasan. Kehidupan nyata manusia dengan seluruh

kompleksitasnya diperkecil menjadi indikator, target, dan laporan kinerja”

(Riant Nugroho, ”Kebijakan Publik Inkonstitusional”, Kompas, 22/1/2026).

Entitas(isasi) terjadi ketika perangkat yang semula dibuat untuk mengurus

hidup bersama ”membeku” menjadi kantor, prosedur, hukum, jabatan

program, anggaran, dan seterusnya, sehingga bentuk pengurusan tampak

lebih nyata daripada tujuan serta subyek yang melahirkannya. Otonomisasi

terjadi ketika entitas mulai bekerja menurut bahasa, ritme, kepentingan,

3ukuran keberhasilan, dan mekanisme pemeliharaannya sendiri. Seakan-

akan negara tidak membutuhkan rakyat, malah sebaliknya rakyat yang

membutuhkannya. Ketiganya membentuk jarak, yang dari waktu ke waktu

makin lebar dan ”terberi”. Subyek bersalin rupa menjadi obyek, begitu juga

sebaliknya.

Modus

Kelupaan yang terus berlangsung membuat bangsa tidak lagi mengenali

dirinya sebagai subyek yang mengadakan kehidupan bersama.

Mungkinkah suatu pemulihan? Di titik ini, pidato Bung Karno pada 1 Juni

1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan

(BPUPK), yang lebih dikenal sebagai ”Lahirnya Pancasila”, dapat dikatakan

menyediakan ”jendela” epistemik. Selain uraian mengenai lima prinsip atau

Pancasila (Sudirman Said, Kompas 30/7/2026), terdapat gagasan yang

relatif jarang memperoleh perhatian secara memadai, yakni negara gotong

royong (NGR).

Bung Karno menyatakan: ”Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah

negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!” Lebih

jauh ia menguraikan: ”Gotong royong adalah pembantingan-tulang

bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama.

Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan

semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Gotong Royong!”

4Apabila pernyataan tersebut dibaca kembali dengan lensa epistemik, negara

akan tampak berbeda. Negara tidak pertama-tama dipahami sebagai entitas

yang berdiri berhadapan-hadapan dengan rakyat (bangsa), apalagi sebagai

subyek tersendiri yang mempunyai kehendak, kepentingan, atau tujuan di

luar pembentuknya. Negara adalah salah satu cara bangsa, sebagai subyek

epistemik, melangsungkan kehidupan bersamanya. Pandangan Bung Hatta

(BPUPK, 15 Juli 1945) memberikan gambar persis: ”Kita menghendaki

negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar

kepada gotong royong, usaha bersama.”

Pengertian ”negara pengurus” menjadi penting, karena negara tidak dibaca

sebagai pribadi mandiri yang berada di atas masyarakat, sebaliknya suatu

bentuk pengorganisasian tertentu dari republik. Mengurus, dalam

pengertian ini, bukan tindakan suatu entitas bernama negara terhadap

rakyat yang berada di luarnya, melainkan kerja dari peralatan rakyat dalam

mengurus hidup bersamanya.

Datanglah kepada Pembukaan UUD 1945, maka gambar umum tersebut

akan dapat ditemukan. Pertama, Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya,

Pantja Sila (NV Usaha Penerbitan Indonesia, 1950), pada bagian ”Purwaka”,

yang membahas Pembukaan UUD 1945, ada dituliskan: 1.3. Negara harus:

(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia; (b) memajukan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan

kehidupan bangsa; dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang

berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

5Kita memahami perkataan tersebut sebagai deskripsi atas ciri utama

pemerintahan negara. Artinya bahwa yang dibentuk adalah pemerintah

negara dalam maknanya sebagai peralatan yang berbentuk institusi, bukan

negara sebagai entitas (tersendiri), yang berbeda atau meletakkan rakyat di

luar entitas itu. Ciri tertentu diberikan pada pemerintahan negara karena

keinginan luhur hendak diwujudkan.

Kedua, pada akhir alinea keempat tertulis: ”…serta dengan mewujudkan

suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata ”seluruh”

mengandung konsekuensi konseptual yang penting karena menutup

kemungkinan hadirnya subyek lain di luar rakyat Indonesia. Jika ”seluruh”

menunjuk keseluruhan subyek republik, maka tidak tersedia suatu pihak

lain yang berdiri di luarnya untuk menghasilkan keadilan sosial bagi rakyat.

Dengan demikian, keadilan sosial hanya mungkin lahir dari keseluruhan

rakyat dalam proses mengorganisasikan kehidupan bersamanya sendiri.

Yang menerima, yang bekerja, yang membentuk nilai, yang menghasilkan

pengetahuan, yang mengambil keputusan, dan yang menanggung

akibatnya berada di dalam keseluruhan yang sama. Inilah suatu gotong

royong, semua untuk semua.

Dari sini, keberadaan negara dimungkinkan mempunyai pengertian yang

berbeda. Bukan sebagai pihak yang bertindak terhadap rakyat, melainkan

sebagai modus, yakni bentuk keberadaan dan pengorganisasian hidup dari

6keseluruhan rakyat dalam mewujudkan kehidupan bersama yang

berkeadilan sosial.

Satu dua tiga

Pemahaman negara sebagai modus tidak berarti mengabaikan

kemungkinannya ”hadir” sebagai suatu susunan. Ketika suatu subyek

menyatakan dirinya sebagai ”kami”, dan ”kami” yang dimaksud adalah

bangsa Indonesia, maka artinya (1) ”kami” merupakan wujud dari yang

plural; dan (2) yang plural tidak meleburkan diri menjadi satu, dengan

menghilangkan pluralitasnya, melainkan menyatukan kehendak (tujuan)

ketika berhadapan dengan dunia dan sejarah.

Kesatuan tujuan menjadi hal yang paling mungkin agar kemerdekaan tidak

menjadi jalan bagi perpisahan (membelah) dan benturan (konflik) ketika

elemen-elemen dalam ”kami” ingin mewujudkan kemerdekaannya.

Proklamasi kemerdekaan, dengan demikian, dapat dipahami telah secara

inheren memuat keharusan adanya satu telos bersama. Satu tujuan

dimaksud adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan tersebut dicapai melalui dua kerja, yakni kerja langsung (direct) dan

kerja tidak langsung (indirect). Kerja langsung berlangsung ketika warga

dapat bertindak bersama tanpa perangkat perantara karena persoalan,

pengetahuan, keputusan, tindakan, dan akibatnya masih berada dalam

7jangkauan hubungan konkret. Namun, kehidupan republik berlangsung

pada skala yang melampaui kedekatan tersebut. Jarak, jumlah, dan

kompleksitas membutuhkan alat yang mampu menghubungkan dan

mengoordinasikan tindakan. Di sinilah pemerintahan negara memperoleh

maknanya, bukan sebagai subyek lain, melainkan sebagai perangkat yang

memungkinkan rakyat melakukan secara tidak langsung apa yang tidak

mungkin dijangkau melalui kerja langsung.

Kedua kerja tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling

menegasi, melainkan membentuk formasi gotong royong (usaha bersama).

Kerja langsung membawa pengalaman, pengetahuan konkret, solidaritas,

dan daya hidup warga, sedangkan kerja tidak langsung memperluas dan

mengorganisasikan daya tersebut pada skala nasional. Pertemuan keduanya

membutuhkan kepemimpinan intrinsik, yakni fungsi internal usaha

bersama untuk membaca keadaan, mempertemukan pengetahuan,

menentukan prioritas, dan mengarahkan daya kolektif.

Kepemimpinan formal mencapai bentuk ideal ketika menjadi pelembagaan

fungsi intrinsik tersebut. Gotong royong, dengan begitu, tidak ditempatkan

sebagai atribut yang dilekatkan pada negara atau masyarakat, tetapi sebagai

formasi kerja republik itu sendiri,

Formasi tersebut hanya mungkin hidup seandainya terpenuhi tiga syarat

dasar pada setiap unsur maupun himpunan unsur dari ”seluruh rakyat

Indonesia”.

8Pertama, bahwa subyek menyadari sepenuhnya keberadaannya di dalam

keseluruhan dan berhadapan dengan dunia dan sejarah. Kesadaran tersebut

akan dengan sendirinya tidak menjadikan subyek sebagai obyek bagi pihak

lain, tetapi obyek bagi dirinya sendiri dan menempatkannya sebagai

produsen pengetahuan yang ikut membentuk kesadarannya—masa lalu,

masa kini, dan masa depan. Barangkali inilah yang disebut Yanuar Nugroho

dan Ery Seda sebagai subyek epistemik.

Kedua, bahwa subyek dimaksud bukan subyek abstrak, melainkan subyek

konkret yang berada di situ (sosioekologi) dan keberadaannya terlindungi

agar selalu berada di situ. Ketiga, bahwa subyek yang berada di situ dengan

sendirinya harus memiliki kesanggupan untuk tetap berada di situ dengan

seluruh kemanusiaannya membentuk kehidupan bersama yang mampu

menghidupi dirinya sendiri sebagai keseluruhan bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Dengan refleksi ini, kita menjadi lebih mudah memahami pertanyaan di

awal tulisan ini.

Ketika negara dipahami sebagai entitas, terbuka kemungkinan pluralitas

tujuan atau mandat tidak tunggal (Makmur Keliat, ”Terjepit di Antara

Staatsvolk dan Marktvolk”, Kompas, 10/8/2026): negara dapat mempunyai

tujuan sendiri, pemerintah, pasar, dan institusi lain membawa tujuan

9masing-masing, sementara rakyat sebagai keseluruhan mempunyai tujuan

yang lain. Dalam susunan demikian, prosedur demokrasi tidak menyentuh

persoalan mendasar mengenai keterpisahan tujuan tersebut, karena

terutama bekerja menyediakan jalan bagi particular will dari elemen-elemen

warga untuk masuk, memperoleh representasi, dan mengelola negara

melalui pemilu dan atau suatu partisipasi yang luas.

Akibatnya, kehadiran semakin banyak unsur rakyat di dalam negara tidak

dengan sendirinya menghadirkan general will dari rakyat sebagai

keseluruhan, sebab prosedur justru dapat mengorganisasikan persaingan

antar-particular will tanpa pernah mempersoalkan mengapa ada entitas

diperkenankan mempunyai tujuan yang terpisah dari rakyat. Dari sinilah

ketidakkompatibelan antara prosedur dan substansi demokrasi

menemukan penjelasannya: prosedur dapat berjalan dan pergantian

pengelola dapat berlangsung, sementara tujuan kehidupan bersama tetap

terfragmentasi.

Keadaan tersebut tentu bukan hal yang terberi, melainkan suatu produk

sejarah. Oleh sebab itu, jalan kembali kepada hakikat kemerdekaan sangat

perlu diupayakan, yakni membentuk jalan utama agar sejarah kembali

bergerak, jalan mewujudkan negara gotong royong (NGR).

Proses tentu tidak mudah, tetapi bukan tidak mungkin. Beberapa langkah

awal di bawah ini perlu dipertimbangkan, terutama oleh civil society

sebagai pilar republik. Pertama, menyelenggarakan studi republik untuk

10bersama menggali pengalaman warga ”mengalami negara” sebagai dasar

epistemik transformasi.

Kedua, menjadikan desa atau dengan nama lain sebagai arena reproduksi

republik, tempat satu tujuan, dua kerja, dan tiga syarat dipraktikkan,

dipelajari, dan menghasilkan pengetahuan, dengan subsidiaritas sebagai

prinsip pengorganisasiannya. Suatu living lab yang melibatkan seluruh

elemen civil society. Ketiga, membuka dialog global untuk menguji dan

memperkaya gagasan NGR melalui pengalaman bangsa-bangsa lain.

Transformasi, dengan demikian, bergerak mengenali republik dari

pengalaman rakyat, mereproduksinya dalam kehidupan konkret, dan

memperluas horizonnya melalui percakapan dengan dunia.

Sudirman Said, Rektor Universitas Harkat Negeri

Institut Harkat Negeri
Komplek Kavling Kowilhan I
Blok A3 No. 4,
Jl. Siung,
Setu, Cipayung,
Jakarta Timur 13880
Hotline : 0811 911 2016
Email : sekretariat@ihn.or.id

Institut Harkat Negeri

Institut Harkat Negeri
All rights reserved | 2024