Keteladanan pemimpin menjadi pondasi bagi tegaknya demokrasi yang adil dan transparan. Dalam sistem demokrasi, pemimpin tidak hanya berperan sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai teladan bagi masyarakat. Keteladanan ini menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik, integritas, serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
Pada hakikatnya, keteladanan pemimpin bertumpu pada prinsip-prinsip demokrasi, yakni transparansi, akuntabilitas, kejujuran, dan integritas. Ketika seorang pemimpin mampu menerapkan nilai-nilai tersebut, masyarakat akan semakin percaya pada sistem pemerintahan yang ada dan lebih bersemangat berpartisipasi dalam proses politik. Sebaliknya, tanpa keteladanan, seorang pemimpin berisiko merusak kepercayaan publik, yang berpotensi memicu ketidakstabilan politik.
Contoh dari keteladanan yang buruk bisa dilihat dari kasus Shinzo Abe, mantan Perdana Menteri Jepang. Pada tahun 2020, Abe mengundurkan diri setelah tersandung skandal favoritisme dalam pengadaan beasiswa. Meski Abe dikenal sebagai sosok pemimpin berpengaruh dengan agenda reformasi yang besar, kasus ini menggerus kepercayaan publik dan memaksanya untuk mundur. Insiden ini memperjelas bahwa keteladanan dalam hal etika dan transparansi sangat penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Shinzo Abe (Getty Images, BBC)
Kasus serupa terjadi di Korea Selatan. Mantan Presiden Park Geun-hye dilengserkan dari jabatannya pada 2017 setelah terlibat dalam skandal korupsi besar. Protes masif yang terjadi pada 2016 menunjukkan bagaimana keteladanan yang buruk dalam kepemimpinan bisa mempengaruhi kestabilan negara dan kepercayaan publik pada pemerintah.
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo juga menghadapi tantangan serupa terkait keteladanan dalam lingkup keluarga. Putra Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, menjadi sorotan publik terkait dugaan konflik kepentingan dalam beberapa proyek pemerintah di Solo yang melibatkan perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarganya. Meski tuduhan tersebut belum terbukti, persepsi negatif terhadap adanya benturan kepentingan dapat mencederai integritas pemerintahan.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi putranya Gibran Rakabuming (kanan) menyalami warga di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10). Foto: ANTARA FOTO/Rachman
Tidak hanya Gibran, perhatian publik juga tertuju pada Kaesang Pangarep, putra lainnya, serta menantu presiden, Bobby Nasution, yang belakangan disorot karena menggunakan jet pribadi. Isu ini, disertai dengan kekayaan yang bertambah pesat di kalangan keluarga presiden, menimbulkan persepsi adanya gratifikasi atau benturan kepentingan. Hal ini mengingatkan bahwa persepsi publik terhadap penyalahgunaan kekuasaan bisa menjadi ancaman serius bagi kepercayaan terhadap pemerintah.
Keteladanan pemimpin tidak hanya berarti menghindari korupsi, tetapi juga mencegah situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Setiap tindakan dan keputusan pemimpin harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks indeks demokrasi, Indonesia menghadapi tantangan serius. Menurut laporan The Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan, dari 6,10 pada 2021 menjadi 5,95 pada 2022, dan hanya sedikit naik menjadi 6,01 pada 2023. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada sedikit perbaikan, Indonesia masih bergulat dengan masalah transparansi dan akuntabilitas yang membayangi pemerintahan.
Sebagai perbandingan, Singapura, yang berada dalam kategori negara demokrasi tinggi, justru mengalami peningkatan indeks demokrasi dari 6,57 pada 2021 menjadi 6,66 pada 2023. Kenaikan ini menggambarkan perbaikan dalam aspek tata kelola dan transparansi, meski isu kebebasan politik masih menjadi sorotan di negara tersebut.
Selain itu, tantangan yang dihadapi Indonesia juga menyentuh aspek iklim investasi. Rumitnya proses perizinan dan tingginya “biaya tambahan” menjadi hambatan signifikan bagi investor. Kondisi ini membuat lingkungan bisnis di Indonesia kurang menarik bagi investor asing. Kurangnya reformasi dalam birokrasi dan minimnya transparansi dalam proses perizinan memperburuk kepercayaan investor, yang pada akhirnya berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.
Banyak investor asing yang akhirnya memilih negara lain, seperti Malaysia, Vietnam, atau Filipina, yang menawarkan lingkungan bisnis yang lebih efisien dan bersih dari praktik-praktik yang tidak transparan. Jika tidak ada upaya reformasi yang serius, Indonesia berisiko kehilangan kesempatan investasi yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan nasional.
Secara keseluruhan, keteladanan pemimpin sangat penting dalam menjaga kepercayaan, mendorong partisipasi publik, dan menjaga stabilitas demokrasi. Pemimpin harus berkomitmen untuk menjalankan peran mereka dengan integritas yang tinggi, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati. Dengan keteladanan, Indonesia dapat memperkuat demokrasi, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, dan memastikan pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
Apakah ”segala hal” yang ada di masa lalu merupakan satu kesatuan yang utuh ataukah masih merupakan bagian-bagian yang terpisah?
Bagaimana keadaan idealnya? Apakah seluruh warga bangsa, tanpa terkecuali, berhak atas seluruh ”hal” di masa lalu ataukah masih terdapat ”hal tertentu” yang (masih) bersifat eksklusif?
Masalah ini memiliki relevansi, mengingat muncul dialog publik, yang dipicu oleh pernyataan presiden terpilih Prabowo Subianto, terkait ”posisi” Ir Soekarno. Pernyataan Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri, bahwa Sang Proklamator adalah ”milik” bangsa tidak hanya merupakan jawaban, tetapi juga telah mengirim pesan persatuan yang kuat.
Justru dari situlah publik laksana memperoleh pintu masuk yang elegan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar, terkait dengan ”segala hal” di masa lalu, baik makna maupun tempatnya dalam seluruh perjalanan bangsa.
Kesadaran dalam kebersamaan akan membuat setiap warga bangsa memiliki kesempatan sama untuk menggali dan menafsirkan peristiwa-peristiwa sejarah, dengan keragaman lensa, tetapi didasarkan pada maksud yang sama, yakni mengokohkan langkah bangsa mencapai tujuan mulianya.
Pembangunan seharusnya tidak sekadar mengejar capaian ekonomi, tetapi menjadi bagian dari upaya membentuk masa depan bersama.
Nasionalisme
Pada titik inilah tinjauan strategis dibutuhkan, yakni upaya belajar dari ”yang lalu” tentang bagaimana melihat ”kenyataan” dan melahirkan respons sejarah atasnya. Dari padanya diharapkan diperoleh ”pengetahuan baru” untuk menata langkah bangsa ke depan.
Suatu momen sejarah yang sangat penting adalah ketika mereka yang terjajah mengalami apa yang akan disebut di sini sebagai mendapatkan dua kesadaran sekaligus. Satu, bahwa akhirnya kolonialisme dapat dilihat sebagai kenyataan, sebagaimana adanya.
Apa yang (mungkin) semula dianggap sebagai aksi perdagangan dengan segala turunannya ternyata adalah kolonialisme, dengan wajah asli, yang eksklusif (dan mengeksklusi), diskriminatif dan eksploitatif.
Lebih dari itu, berbagai pihak dengan asal-usul dan sejarah yang berbeda-beda menyadari bahwa setiap elemen sesungguhnya mendapatkan perlakuan yang sama, yakni aksi yang tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dua, bahwa akhirnya ”yang terjajah” bertemu dengan kesadaran bahwa kolonialisme hanya dapat diakhiri, jika dan hanya jika, ada upaya sengaja dalam kerangka persatuan.
Dengan lensa itulah, tiga teks hendak diajukan di sini, untuk melihat bagaimana suatu respons sejarah bergerak. Kesatu, manifesto politik yang dikeluarkan Perhimpunan Indonesia (Mohammad Hatta ada di dalamnya) pada 1923 di Belanda. Begawan sejarah Prof Sartono Kartodirdjo mengatakan, manifesto politik adalah fakta historis mengacu ke suatu titik puncak perkembangan gerakan nasionalis.
Kedua, sebuah teks yang ditulis Ir Soekarno, ”Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme”, di Suluh Indonesia Muda (1926). Dari teks, tampak bagaimana seorang Soekarno muda (usia 25) menaruh perhatian besar pada kenyataan di mana kekuatan-kekuatan utama pergerakan masih berpisah jalan.
Bagi Soekarno, perpecahan dengan segala bentuknya merupakan pintu utama bagi masalah-masalah yang merendahkan martabat bangsa: ”… jikalau kita semua insaf, bahwa dalam percerai-beraian itu letaknya benih perbudakan kita; jikalau kita semua insaf, bahwa permusuhan itulah yang menjadi asal kita punya via dolorosa”.
Soekarno dalam keyakinan bahwa persatuan dan hanya persatuan yang akan mampu membawa bangsa kepada impiannya: ”…, bahwa persatuanlah yang kelak kemudian hari membawa kita ke arah terkabulnya impian kita: Indonesia-Merdeka!” (Soekarno, 1926).
Yang menjadi pertanyaan, mengapa persatuan belum juga terbit? Dalam teks itu digambarkan bahwa bisa menerima juga harus bisa memberi.
Pancasila, dalam hal ini, diletakkan sebagai fundamen persatuan, baik dalam perjuangan emansipasi maupun membentuk negara dengan elemen dasarnya adalah kemerdekaan bangsa.
Ketiga, Sumpah Pemuda 1928, yang memuat suatu ikrar tentang (1) satu Tanah Air, (2) satu bangsa, dan (3) menjunjung tinggi bahasa persatuan.
Kata ”Indonesia” sendiri telah menjadi kata sangat sarat dengan makna dan watak emansipasi. Secara sederhana, Indonesia adalah tujuan dari seluruh perjuangan dan bahkan langkah perjuangan itu sendiri.
Dalam batas tertentu, Sumpah Pemuda dapat dibaca sebagai tindakan yang menyimpulkan seluruh proses sebelumnya, dengan cara membentuk entitas baru, yakni bangsa Indonesia. Indonesia menjadi tonggak persatuan dari ragam asal-usul dan sejarah. Artinya, Indonesia adalah persatuan atas dasar tujuan yang sama, yakni kemerdekaan, dalam makna yang seluas-luasnya.
Secara demikian, pembentukan entitas baru menjadi tahap lanjut dari upaya membebaskan diri dari hegemoni kolonial. Sebutan ”kami” menjadi mungkin dan monumental.
Juga; (d) bahwa sejak kelahirannya pada 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Kemudian; (e) bahwa rumusan Pancasila sejak 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Soekarno, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga rumusan final 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Dari keterangan ini, publik dapat membaca asal-usul dan proses hingga akhirnya bangsa Indonesia menetapkan suatu dasar bagi bangunan negara yang didirikannya.
Ada tiga hal yang mungkin akan tampak atau terungkap jika penelusuran mendalam dilakukan. Satu, bahwa kemerdekaan atau mendirikan negara adalah soal kemauan dan bukan soal kesiapan. Segala soal yang ada di dalam tata kolonial hanya akan bisa diselesaikan dalam tata nasional.
Dua, bahwa bangsa membutuhkan suatu fundamen persatuan nasional yang kokoh. Bukan hanya fundamen untuk didirikan negara di atasnya, melainkan juga fundamen untuk menyelenggarakan perjuangan.
Tiga, bahwa perjuangan itu sendiri merupakan elemen dasar yang tidak terhindarkan dan bahkan menjadi syarat untuk mewujudkan semua cita-cita.
Ir Soekarno menegaskan: ”Tidak ada satu Weltanschauung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tidak dengan perjuangan! …,jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Panca Sila yang saya usulkan itu, menjadi satu realiteit, … — janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya, ialah perjuangan, perjuangan, dan sekali lagi perjuangan.”
Kesemuanya itu dapat ditafsirkan sebagai suatu manifestasi dari aspirasi sejarah: ”bebas dari”. Yang dimaksud adalah terbebasnya bangsa dari seluruh belenggu kolonial dan pada waktu yang bersamaan segera terbentuk tata hidup baru yang sepenuhnya nasional.
Pancasila, dalam hal ini, diletakkan sebagai fundamen persatuan, baik dalam perjuangan emansipasi maupun membentuk negara dengan elemen dasarnya adalah kemerdekaan bangsa. Pancasila yang dirancang menjadi tempat bagi semua membuatnya memiliki sifat ”ke dalam”. Suatu sifat intrinsik, yang muncul dari kebutuhan pembangunan karakter bangsa (identitas bangsa), dan segala upaya mewujudkan kepentingan nasional.
Nasionalisme baru
Diakui atau tidak, rasanya belum semua masalah bangsa warisan kolonial bisa diatasi. Kesenjangan, kemiskinan, dan keterbelakangan masih menjadi bagian dari tata nasional kita.
Lebih dari itu, kini bangsa menghadapi masalah-masalah baru yang belum tampak pada awal abad XX. Seperti tantangan perubahan iklim dan masalah kesehatan global, integrasi ekonomi dunia yang membuat perekonomian nasional rentan terhadap perubahan geoekonomi, revolusi teknologi informasi yang menembus batas-batas geografi dan administrasi, serta berbagai masalah lainnya.
Sementara kekuatan sosial-ekonomi mengalami perubahan formasi, terutama munculnya kelas menengah baru, dengan karakter dan aspirasi juga baru. Kenyataan ini membutuhkan suatu watak baru dari fundamen persatuan bangsa.
Secara sederhana dapat dikatakan, telah muncul suatu kebutuhan obyektif untuk suatu penafsiran baru, penafsiran abad XXI. Apa yang diharapkan adalah adanya pandangan yang secara intrinsik berwatak inklusif, sosial, ekologis, kolaboratif. Jika keadaan abad XX menghendaki daya respons yang berakar pada sifat ”ke dalam”, keadaan abad XXI mensyaratkan sifat inklusif (”ke luar”).
Mengapa? Karena berbagai masalah yang ada, hampir tidak mungkin diselesaikan dengan cara-cara lama yang bersumber pada sifat ”ke dalam”.
Pada titik inilah, gagasan nasionalisme baru hendak didorong ke depan. Mengapa? Satu, dalam satu dasawarsa ini, publik bisa merasakan berkembangnya politik yang justru cenderung melemahkan kohesi sosial. Publik mungkin hidup dalam genangan pesan inklusi, tetapi dalam praktik yang berkembang justru watak eksklusif.
Hal ini mengakibatkan ada pihak yang merasa lebih berhak atas Republik dan karena itu (merasa) bisa bertindak mengeksklusi yang lain atau yang dipandang tak sejalan. Keadaan inilah yang amat perlu bertransformasi agar terbangun sikap inklusif, di mana setiap pihak diakui dan dihargai perannya dalam pembangunan. Bangsa butuh suatu watak baru dari persatuan, suatu watak dengan fundamen inklusif.
Dua, ide kemajuan yang dihela oleh sifat ”ke dalam” telah menghasilkan gerak pembangunan yang eksploitatif dan cenderung melahirkan ketidakadilan. Akibatnya, pembangunan (dengan sifat ”ke dalam”) yang dirancang menjadi bagian dari penyelesaian masalah bangsa justru hadir secara berkebalikan.
Pembangunan seharusnya tidak sekadar mengejar capaian ekonomi, tetapi menjadi bagian dari upaya membentuk masa depan bersama. Dengan demikian, pembangunan menjadi wahana yang menghilangkan segala sekat, diskriminasi dan eksklusivitas, yang ujungnya berupa keadilan sosial-ekologi, yang makin memperkokoh landasan persatuan nasional.
Setiap masa mempunyai tantangannya sendiri dan dengan demikian setiap masa juga punya jawabannya sendiri.
Ketiga, dunia yang makin terintegrasi, baik oleh masalah-masalah maupun oleh sistem dan teknologi, secara obyektif membutuhkan inklusivitas dan kebersamaan dalam kerangka kolaborasi sosial-global.
Identitas lama yang bersifat ke dalam harus bertransformasi menjadi identitas yang bersifat inklusif. Barangkali inilah momen sejarah di mana bangsa dipanggil untuk secara sengaja menempatkan diri sebagai warga global yang penuh tanggung jawab melahirkan tata dunia baru yang lebih adil, damai, dan berkelanjutan.
Hanya dengan pandangan kebangsaan yang baru, Indonesia akan mampu melahirkan kolaborasi global yang mengubah wajah dunia.
Akhirnya, nasionalisme baru merupakan upaya mengenali formasi bangsa hari-hari ini dan meletakkannya di atas tantangan obyektif yang berkembang. Setiap masa mempunyai tantangannya sendiri dan dengan demikian setiap masa juga punya jawabannya sendiri.
Dengan menggali seluruh pengalaman bangsa di masa lalu, diharapkan bangsa dapat menemukan apa yang disebut di sini sebagai metode Indonesia, yakni suatu kemampuan bangsa merumuskan masalah secara tepat, dan dengan itu membuatnya juga mampu melahirkan jawaban yang tepat dan menyejarah. Transformasi dari eksklusif ke inklusif merupakan keharusan sejarah.
Untuk masa depan Indonesia, terutama memasuki satu abad kemerdekaan, kita butuh kepemimpinan publik yang kuat. Kepemimpinan yang mengabdi pada kepentingan publik, berorientasi pada kemanfaatan umum dan kebaikan.
Beberapa pekan terakhir, harian Kompas gencar menurunkan berbagai ulasan, berita, ataupun opini yang apabila dicerna dengan saksama sesungguhnya sedang memberikan peringatan atas situasi panggung publik kita. Riset Litbang Kompas menyimpulkan bahwa rakyat merindukan keteladanan pejabat publik, terutama berkenaan dengan soal-soal etika dan integritas (Kompas, 1 Agustus 2022).
Serangkaian pemberitaan dan opini berkenaan dengan kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri sudah lebih dari sebulan ini memakan energi pikiran dan suasana batin warga. Pun ulasan seputar memudarnya kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), garda terdepan sekaligus penjaga gawang ikhtiar menanggulangi korupsi. Belum lagi catatan politik dan hukum setiap akhir pekan, yang mengajak pembaca memberikan perhatian pada berbagai aspek fundamental dalam pengelolaan hukum dan politik kenegaraan.
Ada pesan jelas bahwa wajah pengelolaan kekuasaan (baca: kepemimpinan publik) sedang mengalami penurunan kredibilitas yang cukup serius. Tulisan ini tidak hendak memperdalam hal-hal di atas, tetapi ingin melengkapi dengan catatan perjalanan bangsa sekaligus membaca arah dan tantangan ke depan.
Capaian 77 tahun merdeka
Indonesia lahir, menyatakan diri sebagai bangsa merdeka, dan membentuk negara berdaulat, adalah kulminasi dari sejumlah tonggak pencapaian, sebagai hasil perjuangan menolak segala bentuk penjajahan. Dalam semangat bersyukur, 77 tahun Indonesia merdeka adalah deretan pencapaian, kemajuan, dan prestasi kolektif sebagai bangsa.
Jika kita layangkan pandangan ke 77 tahun silam, Indonesia adalah rumah dari 66 juta warga yang 97 persen di antaranya tak mampu membaca dan menulis, serta dapat dipastikan mereka hidup dalam kemelaratan yang akut. Kini, jumlah warga kita tumbuh menjadi 273 juta jiwa yang hampir semua telah mengecap pendidikan; bahkan, sebagian darinya beroleh pendidikan terbaik pada jenjang paling tinggi.
Memang benar, di akhir era Bung Karno — memasuki Orde Baru — ekonomi dan kesejahteraan rakyat sungguh memprihatinkan. Sekitar 40 persen dari 97 juta rakyat masuk kategori miskin, dengan tingkat harapan hidup mereka rata-rata hanya 49,63 tahun. Ketika itu, pertumbuhan ekonomi hanya 1,08 persen, dengan inflasi sangat ekstrem (600 persen), dan defisit APBN tercatat 71 persen.
Dalam semangat bersyukur, 77 tahun Indonesia merdeka adalah deretan pencapaian, kemajuan, dan prestasi kolektif sebagai bangsa.
Sejak Orde Baru ekonomi Indonesia terus tumbuh. Selama periode tersebut, ekonomi Indonesia rata-rata tumbuh 5,98 persen. Bahkan, perekonomian Indonesia pernah mencatat level tertingginya hingga 10,92 persen pada 1968. Saat ini, GDP per kapita Indonesia 4,349 dollar AS, mencatatkan pertumbuhan yang semula hanya 523,25 dollar AS pada 1980.
Indeks Pembangunan Manusia (versi BPS) yang merupakan indikator dari derajat kesejahteraan dan kesehatan terus mengalami perbaikan, dari 67,7 persen (1996) kini mencapai 72,29 persen. Secara normatif tingkat kemiskinan kita ”tinggal” 9,54 persen dengan jumlah penduduk yang masuk kategori miskin 26,5 juta jiwa.
Kiranya penting dicatat bahwa kemampuan warga negara untuk membiayai pemerintahnya semakin hari semakin menunjukkan kekuatannya. Reformasi perpajakan dalam 20 tahun terakhir berhasil menaikkan sumbangan pajak pada pendapatan negara yang semula hanya 22,81 persen pada 1983 menjadi 65,1 persen pada 2020. Artinya, terjadi peningkatan signifikan peran rakyat dalam membiayai jalannya negara.
Di atas semua itu, Indonesia berhasil melewati tikungan-tikungan tajam penuh risiko yang mengancam. Berbagai konflik baik yang bernuansa SARA, separatisme, maupun pertarungan ideologi yang amat keras berhasil kita kelola dan lewati.
Berbagai konflik selama ini pada satu sisi mengancam keutuhan negara bangsa, tetapi pada sisi yang lain menjadi pembelajaran sejarah yang membentuk kedewasaan bangsa. Indonesia kini adalah Indonesia merdeka, yang secara prosedur menjalankan praktik demokrasi, otonomi daerah, dan memiliki desain kelembagaan cukup kuat.
Berbagai konflik selama ini pada satu sisi mengancam keutuhan negara bangsa, tetapi pada sisi yang lain menjadi pembelajaran sejarah yang membentuk kedewasaan bangsa.
Dalam percaturan global sejumlah peran kepemimpinan, seperti menjadi ketua negara-negara nonblok melalui forum Konferensi Asia Afrika, menjadi pemimpin kawasan Asia Tenggara melalui ASEAN, keterlibatan dalam forum APEC, dan bertepatan ulang tahun ke-77 tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah G20. Pendek kata, 77 tahun merdeka adalah perjalanan ”menjadi bangsa merdeka seutuhnya”, dari terjajah miskin dan paria menjadi Indonesia yang diperhitungkan dunia, salah satu dari 20 negara dengan ekonomi terbesar.
Pemulihan kepemimpinan publik
Bagi sebuah bangsa merdeka, seluruh pencapaian menimbulkan dua rasa kembar. Pertama, tentu semua merupakan prestasi yang patut dibanggakan. Kedua, persis di sebelahnya bangsa layak bertanya secara kritis, yakni apakah kemerdekaan dalam maknanya yang fundamental telah dimiliki oleh seluruh rakyat?
Mengapa pertanyaan terakhir harus diajukan? Bukankah kemajuan telah dicapai? Apakah hal tersebut bukan tanda bahwa gerak bangsa memang telah berarah yang benar?
Sebagai bangsa kita tengah dan terus akan bergerak ke depan. Pada konteks itulah pertanyaan di atas menjadi penting karena sesungguhnya merupakan refleksi untuk memandu dan memastikan bahwa gerak pembangunan benar-benar menuju arah hakiki, yaitu mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, adil, dan makmur. Refleksi yang dimaksud bukan jenis peristiwa elite, tetapi peristiwa bangsa. Dunia akademi diundang partisipasinya, baik dalam menyumbang metode maupun mengawal prosesnya.
Pelibatan masyarakat, tidak pertama-tama dimaksudkan sebagai proses formal, melainkan suatu proses substansial. Apa yang hendak dituju? Pertama, bangsa perlu memastikan bahwa seluruh ide yang menjadi tenaga sejarah dalam membentuk Indonesia merdeka tetap menjadi energi utama dalam bergerak mencapai masa depan yang merupakan cita-cita luhurnya.
Kedua, bangsa mendapatkan jaminan bahwa segala langkah negara bangsa, datang dari pedoman yang rakyat sendiri yang menentukan. Hal yang harus dihindari adalah suatu tampilan prosedural, yang seakan-akan telah melibatkan rakyat, tetapi sesungguhnya menjauhkan rakyat dari kedudukan dasarnya sebagai subyek utama negara bangsa.
Tentu tidak mudah untuk sampai pada keadaan yang dikatakan di sini sebagai pelibatan rakyat dalam arti yang seungguhnya. Langkah melibatkan mensyaratkan dua hal sekaligus terjadi. Pertama, adanya kesadaran rakyat sebagai warga negara bangsa. Kesadaran dimaksud adalah pengertian mendalam rakyat akan sejarah bangsa, negara, dan kedudukan rakyat.
Kedua, adanya praktik penyelenggaraan kekuasaan negara, yang dalam segala hal merujuk pada konstitusi (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945), dan digerakkan oleh jiwa bangsa. Pada yang kedua, akan dapat dilihat dari tindak tanduk negara dan seluruh kinerjanya.
Dalam perjalanan 77 tahun, bangsa sesungguhnya dapat merasakan bahwa kedua hal di atas masih merupakan tantangan. Hal ditunjukkan dengan munculnya beberapa masalah strategis. Pertama, apa yang kini kerap disebut sebagai pembelahan sosial. Kedua, kinerja hukum yang belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, kemiskinan dan kesenjangan sosial. Keempat, politik yang makin dalam terjebak dalam pragmatisme transaksional. Kelima, soal-soal terkait dengan kerusakan dan menurunnya daya dukung lingkungan.
Semua itu menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan kekuasaan negara tidak dapat dikatakan telah sepenuhnya mencerminkan apa yang disebut sebagai kinerja kepemimpinan publik, atau kepemimpinan Indonesia.
Kepemimpinan publik yang dimaksudkan di sini adalah jenis kepemimpinan yang merupakan anak kandung dari kemerdekaan bangsa. Kepemimpinan yang didasarkan pada nilai-nilai utama pembentukan negara bangsa, dan diarahkan sepenuhnya untuk menghimpun seluruh kekuatan bangsa guna menggerakkan sejarah, agar bangsa segera tiba pada tujuannya.
Kepemimpinan mengandalkan subyek utama negara untuk menjadi tenaga perubahan dan pembangunan. Rakyat bukan sekadar deretan antre di depan TPS, melainkan harus menjadi sumber kekuasaan negara, sekaligus menjadi penjuru dari penyelenggaraan kekuasaan negara.
Rakyat bukan sekadar deretan antre di depan TPS, melainkan harus menjadi sumber kekuasaan negara.
Pada titik inilah kita hendak mengatakan bahwa berbagai problem mendasar bangsa, yang membuntuti secara ketat apa yang dapat diklaim sebagai pencapaian pembangunan, sesungguhnya merupakan cermin dari memudarnya kepemimpinan publik. Untuk masa depan Indonesia, terutama memasuki abad pertama kemerdekaan, kita membutuhkan suatu kepemimpinan publik yang kuat. Masalah-masalah mendasar bangsa, yakni masalah yang berpotensi menghalangi bangsa dalam mencapai tujuan sucinya, hanya mungkin diatasi dengan suatu kepemimpinan publik yang efektif, dan berfungsi secara optimal.
Tiga langkah pemulihan
Bangsa tengah membutuhkan keberanian dan kesengajaan (by design) untuk melahirkan langkah sejarah memulihkan kepemimpinan publik. Ada tiga langkah utama yang dapat dilakukan. Pertama, agar dilakukan review menyeluruh terhadap kebijakan negara untuk menemukan pola kerja dan dengan begitu diperoleh peta masalah bangsa, ditinjau dari formasi kebijakan.
Proses ini hendaknya tidak dipandang sebagai wilayah elite, melainkan proses yang seharusnya merupakan proses publik. Kita berharap kaum cendekiawan mengambil tanggung jawab sejarah. Tidak saja merintis jalan agar proses berlangsung, tetapi juga menemukan jalan agar publik luas terlibat aktif.
Kedua, pembaruan proses rekrutmen politik sehingga hanya yang terbaik yang dapat bekerja dan memimpin di sektor publik. Kita menyadari sepenuhnya bahwa kepemimpinan akan sangat bergantung kepada para pemimpinnya. Nilai-nilai kepemimpinan publik perlu menjadi pengetahuan masyarakat luas.
Hal tersebut penting agar masyarakat, sedari awal, terlibat dalam proses melahirkan pemimpin yang sanggup menyelenggarakan kepemimpinan publik. Pada sisi yang lain, pengetahuan publik tersebut diharapkan dapat ikut mendorong terjadinya perubahan pola rekrutmen kepemimpinan agar dapat dihindari proses yang dipimpin oleh pragmatisme transaksional.
Kepemimpinan akan sangat bergantung kepada para pemimpinnya. Nilai-nilai kepemimpinan publik perlu menjadi pengetahuan masyarakat luas.
Ketiga, perluasan ruang partisipasi masyarakat sehingga muncul kriteria kepemimpinan yang mengacu pada profil ideal pemimpin publik. Kita menyadari bahwa kriteria ideal masih jauh dari kesadaran umum masyarakat. Karena itu, dibutuhkan ruang partisipasi masyarakat. Suatu ruang yang memungkinkan masyarakat belajar dan melakukan koreksi mendasar, baik dari segi kriteria maupun dalam proses.
Dengan itu, kehadiran masyarakat dalam proses pemilu tidak sekadar kehadiran prosedural, tetapi kehadiran kepentingan umum. Yang dengan itu, akan dapat dipastikan bahwa yang lolos hanyalah dia yang pada dirinya bersemayam jiwa bangsa.
Ketiga hal tersebut, bagi kita hanya sebagian dari kebutuhan melakukan pemulihan besar-besaran postur dan tindak tanduk kepemimpinan publik sehingga di semua tingkatan yang hadir adalah kepemimpinan yang mengabdi pada kepentingan publik, berorientasi pada kemanfaatan umum dan pada kebaikan bersama.
Bangsa memerlukan kesempatan untuk melakukan koreksi dan langkah menyusun kembali perjalanannya. Semua itu hanya akan dapat berlangsung manakala kepemimpinan publik sebagaimana maksud dari Pembukaan UUD 1945 dapat dihadirkan.
Dengan model kepemimpinan yang demikian, kita tentu percaya pengalaman bangsa dalam membentuk diri dan seluruh kehadirannya akan menjadi bahan pembelajaran yang sangat penting. Suatu proses yang membuat bangsa menjadi lebih kokoh dan punya kesanggupan dalam mengatasi berbagai masalah.
Kepemimpinan publik yang harus dibangun adalah suatu model kepemimpinan yang akan membawa bangsa, tidak saja mampu membentuk sejarahnya, tetapi juga punya ketangguhan dalam mengatasi masalah-masalah yang tidak terduga, dengan tetap setia pada tujuan mulia dan makna merdeka, yakni menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.