Ada pertanyaan yang terus mendesak untuk dihadirkan dalam diskursus
publik, yakni apabila substansi demokrasi dipahami sebagai kesejahteraan
rakyat, merujuk sila kelima Pancasila, lantas mengapa substansi demokrasi
tampak tidak ”kompatibel” dengan prosedur demokrasi?
Firman Noor dalam analisis politiknya di harian ini berjudul ”Lelah pada
Demokrasi” (Kompas, 3/9/2026) melukiskan bagaimana rakyat diminta
untuk melintasi praktik dan prosedur demokrasi, seperti pemilu, tetapi hasil
pemilu justru menghasilkan pemerintahan yang jauh dari harapannya. Atau
bahkan demokrasi dapat runtuh oleh mereka yang datang lewat proses
demokratik (Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, 2018).
Apa sebenarnya yang terjadi? Apakah hal ini semata perkara demokrasi,
atau sebenarnya merupakan ”representasi” susunan negara? Apakah
1keadaan tersebut merupakan sesuatu yang ”terberi”, ataukah produk
sejarah, yang transformasi atasnya selalu dimungkinkan?
Dalam suatu acara daring bertajuk Public Lecture dan Dialog Nasional
dengan tema ”Republik Merawat Nalar Merdeka” pada 28 Agustus 2026,
Yanuar Nugroho dan Ery Seda melontarkan pandangan yang sangat
menarik, yakni bahwa kemerdekaan adalah peristiwa epistemologi.
Kemerdekaan bangsa tidak hanya dilihat sebagai peristiwa politik
kekuasaan, tetapi juga peristiwa pengetahuan. Pandangan ini tentu tidak
sedang mengeksklusi apa yang telah menjadi keumuman sejarah, tetapi
dapat dibaca sebagai tawaran bagi ”keragaman epistemologi”.
Apa makna di balik pandangan tersebut? Pertama, bahwa jika kemerdekaan
adalah peristiwa pengetahuan, dengan sendirinya bangsa adalah subyek
epistemik. Segala jenis perlakuan yang menempatkan bangsa sebagai obyek
pengetahuan tidak saja batal, tetapi juga keberadaannya melawan makna
pengetahuan itu sendiri. Kedua, bahwa dengan demikian, negara dengan
segala turunannya adalah produk (sejarah) dari subyek epistemik
dimaksud, dalam seluruh keberadaannya yang berkelanjutan.
Soalnya adalah apakah sang subyek epistemik akan sepanjang waktu ada
dalam kapasitas dan kualitasnya? Apa jadinya bila sejarah tidak
menyediakan begitu saja ruang kesempatan bagi subyek untuk
menggunakan apa yang dimilikinya? Yanuar dalam lekturnya
2mengingatkan: ”…kemampuan yang tidak pernah dipakai, cepat atau
lambat, akan dilupakan pemiliknya sendiri…”.
Kisah tentang kerajaan yang sirna, negara hilang dari peta dunia, dan
bahkan peradaban yang terkubur, karena itu, dapat dikatakan bahwa
keajegan keadaan bukan bagian dari realitas, melainkan harapan yang
terpelihara dalam narasi. Subyek berubah, dan dengan begitu, apa yang
dapat disebut sebagai ”daya aktual kesanggupan bangsa” dapat mengalami
suatu kerusakan epistemik, bahkan sepenuhnya hancur permanen. Keadaan
itulah yang ingin diberi nama di sini sebagai lupa atau kelupaan.
Suatu kelupaan tidak pernah terjadi seketika dan sekaligus. Dalam konteks
kekitaan, barangkali dapat dikatakan bahwa selama delapan dekade telah
berlangsung tiga proses terus-menerus tanpa sepenuhnya disadari subyek,
yakni abstraksi, entitas(isasi), dan otonomisasi. Abstraksi terjadi ”ketika
rakyat direduksi menjadi angka statistik, tabel akuntansi, daftar proyek, dan
obyek audit pengawasan. Kehidupan nyata manusia dengan seluruh
kompleksitasnya diperkecil menjadi indikator, target, dan laporan kinerja”
(Riant Nugroho, ”Kebijakan Publik Inkonstitusional”, Kompas, 22/1/2026).
Entitas(isasi) terjadi ketika perangkat yang semula dibuat untuk mengurus
hidup bersama ”membeku” menjadi kantor, prosedur, hukum, jabatan
program, anggaran, dan seterusnya, sehingga bentuk pengurusan tampak
lebih nyata daripada tujuan serta subyek yang melahirkannya. Otonomisasi
terjadi ketika entitas mulai bekerja menurut bahasa, ritme, kepentingan,
3ukuran keberhasilan, dan mekanisme pemeliharaannya sendiri. Seakan-
akan negara tidak membutuhkan rakyat, malah sebaliknya rakyat yang
membutuhkannya. Ketiganya membentuk jarak, yang dari waktu ke waktu
makin lebar dan ”terberi”. Subyek bersalin rupa menjadi obyek, begitu juga
sebaliknya.
Modus
Kelupaan yang terus berlangsung membuat bangsa tidak lagi mengenali
dirinya sebagai subyek yang mengadakan kehidupan bersama.
Mungkinkah suatu pemulihan? Di titik ini, pidato Bung Karno pada 1 Juni
1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK), yang lebih dikenal sebagai ”Lahirnya Pancasila”, dapat dikatakan
menyediakan ”jendela” epistemik. Selain uraian mengenai lima prinsip atau
Pancasila (Sudirman Said, Kompas 30/7/2026), terdapat gagasan yang
relatif jarang memperoleh perhatian secara memadai, yakni negara gotong
royong (NGR).
Bung Karno menyatakan: ”Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah
negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!” Lebih
jauh ia menguraikan: ”Gotong royong adalah pembantingan-tulang
bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama.
Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan
semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Gotong Royong!”
4Apabila pernyataan tersebut dibaca kembali dengan lensa epistemik, negara
akan tampak berbeda. Negara tidak pertama-tama dipahami sebagai entitas
yang berdiri berhadapan-hadapan dengan rakyat (bangsa), apalagi sebagai
subyek tersendiri yang mempunyai kehendak, kepentingan, atau tujuan di
luar pembentuknya. Negara adalah salah satu cara bangsa, sebagai subyek
epistemik, melangsungkan kehidupan bersamanya. Pandangan Bung Hatta
(BPUPK, 15 Juli 1945) memberikan gambar persis: ”Kita menghendaki
negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar
kepada gotong royong, usaha bersama.”
Pengertian ”negara pengurus” menjadi penting, karena negara tidak dibaca
sebagai pribadi mandiri yang berada di atas masyarakat, sebaliknya suatu
bentuk pengorganisasian tertentu dari republik. Mengurus, dalam
pengertian ini, bukan tindakan suatu entitas bernama negara terhadap
rakyat yang berada di luarnya, melainkan kerja dari peralatan rakyat dalam
mengurus hidup bersamanya.
Datanglah kepada Pembukaan UUD 1945, maka gambar umum tersebut
akan dapat ditemukan. Pertama, Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya,
Pantja Sila (NV Usaha Penerbitan Indonesia, 1950), pada bagian ”Purwaka”,
yang membahas Pembukaan UUD 1945, ada dituliskan: 1.3. Negara harus:
(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; (b) memajukan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5Kita memahami perkataan tersebut sebagai deskripsi atas ciri utama
pemerintahan negara. Artinya bahwa yang dibentuk adalah pemerintah
negara dalam maknanya sebagai peralatan yang berbentuk institusi, bukan
negara sebagai entitas (tersendiri), yang berbeda atau meletakkan rakyat di
luar entitas itu. Ciri tertentu diberikan pada pemerintahan negara karena
keinginan luhur hendak diwujudkan.
Kedua, pada akhir alinea keempat tertulis: ”…serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata ”seluruh”
mengandung konsekuensi konseptual yang penting karena menutup
kemungkinan hadirnya subyek lain di luar rakyat Indonesia. Jika ”seluruh”
menunjuk keseluruhan subyek republik, maka tidak tersedia suatu pihak
lain yang berdiri di luarnya untuk menghasilkan keadilan sosial bagi rakyat.
Dengan demikian, keadilan sosial hanya mungkin lahir dari keseluruhan
rakyat dalam proses mengorganisasikan kehidupan bersamanya sendiri.
Yang menerima, yang bekerja, yang membentuk nilai, yang menghasilkan
pengetahuan, yang mengambil keputusan, dan yang menanggung
akibatnya berada di dalam keseluruhan yang sama. Inilah suatu gotong
royong, semua untuk semua.
Dari sini, keberadaan negara dimungkinkan mempunyai pengertian yang
berbeda. Bukan sebagai pihak yang bertindak terhadap rakyat, melainkan
sebagai modus, yakni bentuk keberadaan dan pengorganisasian hidup dari
6keseluruhan rakyat dalam mewujudkan kehidupan bersama yang
berkeadilan sosial.
Satu dua tiga
Pemahaman negara sebagai modus tidak berarti mengabaikan
kemungkinannya ”hadir” sebagai suatu susunan. Ketika suatu subyek
menyatakan dirinya sebagai ”kami”, dan ”kami” yang dimaksud adalah
bangsa Indonesia, maka artinya (1) ”kami” merupakan wujud dari yang
plural; dan (2) yang plural tidak meleburkan diri menjadi satu, dengan
menghilangkan pluralitasnya, melainkan menyatukan kehendak (tujuan)
ketika berhadapan dengan dunia dan sejarah.
Kesatuan tujuan menjadi hal yang paling mungkin agar kemerdekaan tidak
menjadi jalan bagi perpisahan (membelah) dan benturan (konflik) ketika
elemen-elemen dalam ”kami” ingin mewujudkan kemerdekaannya.
Proklamasi kemerdekaan, dengan demikian, dapat dipahami telah secara
inheren memuat keharusan adanya satu telos bersama. Satu tujuan
dimaksud adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan tersebut dicapai melalui dua kerja, yakni kerja langsung (direct) dan
kerja tidak langsung (indirect). Kerja langsung berlangsung ketika warga
dapat bertindak bersama tanpa perangkat perantara karena persoalan,
pengetahuan, keputusan, tindakan, dan akibatnya masih berada dalam
7jangkauan hubungan konkret. Namun, kehidupan republik berlangsung
pada skala yang melampaui kedekatan tersebut. Jarak, jumlah, dan
kompleksitas membutuhkan alat yang mampu menghubungkan dan
mengoordinasikan tindakan. Di sinilah pemerintahan negara memperoleh
maknanya, bukan sebagai subyek lain, melainkan sebagai perangkat yang
memungkinkan rakyat melakukan secara tidak langsung apa yang tidak
mungkin dijangkau melalui kerja langsung.
Kedua kerja tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling
menegasi, melainkan membentuk formasi gotong royong (usaha bersama).
Kerja langsung membawa pengalaman, pengetahuan konkret, solidaritas,
dan daya hidup warga, sedangkan kerja tidak langsung memperluas dan
mengorganisasikan daya tersebut pada skala nasional. Pertemuan keduanya
membutuhkan kepemimpinan intrinsik, yakni fungsi internal usaha
bersama untuk membaca keadaan, mempertemukan pengetahuan,
menentukan prioritas, dan mengarahkan daya kolektif.
Kepemimpinan formal mencapai bentuk ideal ketika menjadi pelembagaan
fungsi intrinsik tersebut. Gotong royong, dengan begitu, tidak ditempatkan
sebagai atribut yang dilekatkan pada negara atau masyarakat, tetapi sebagai
formasi kerja republik itu sendiri,
Formasi tersebut hanya mungkin hidup seandainya terpenuhi tiga syarat
dasar pada setiap unsur maupun himpunan unsur dari ”seluruh rakyat
Indonesia”.
8Pertama, bahwa subyek menyadari sepenuhnya keberadaannya di dalam
keseluruhan dan berhadapan dengan dunia dan sejarah. Kesadaran tersebut
akan dengan sendirinya tidak menjadikan subyek sebagai obyek bagi pihak
lain, tetapi obyek bagi dirinya sendiri dan menempatkannya sebagai
produsen pengetahuan yang ikut membentuk kesadarannya—masa lalu,
masa kini, dan masa depan. Barangkali inilah yang disebut Yanuar Nugroho
dan Ery Seda sebagai subyek epistemik.
Kedua, bahwa subyek dimaksud bukan subyek abstrak, melainkan subyek
konkret yang berada di situ (sosioekologi) dan keberadaannya terlindungi
agar selalu berada di situ. Ketiga, bahwa subyek yang berada di situ dengan
sendirinya harus memiliki kesanggupan untuk tetap berada di situ dengan
seluruh kemanusiaannya membentuk kehidupan bersama yang mampu
menghidupi dirinya sendiri sebagai keseluruhan bangsa Indonesia.
Selanjutnya
Dengan refleksi ini, kita menjadi lebih mudah memahami pertanyaan di
awal tulisan ini.
Ketika negara dipahami sebagai entitas, terbuka kemungkinan pluralitas
tujuan atau mandat tidak tunggal (Makmur Keliat, ”Terjepit di Antara
Staatsvolk dan Marktvolk”, Kompas, 10/8/2026): negara dapat mempunyai
tujuan sendiri, pemerintah, pasar, dan institusi lain membawa tujuan
9masing-masing, sementara rakyat sebagai keseluruhan mempunyai tujuan
yang lain. Dalam susunan demikian, prosedur demokrasi tidak menyentuh
persoalan mendasar mengenai keterpisahan tujuan tersebut, karena
terutama bekerja menyediakan jalan bagi particular will dari elemen-elemen
warga untuk masuk, memperoleh representasi, dan mengelola negara
melalui pemilu dan atau suatu partisipasi yang luas.
Akibatnya, kehadiran semakin banyak unsur rakyat di dalam negara tidak
dengan sendirinya menghadirkan general will dari rakyat sebagai
keseluruhan, sebab prosedur justru dapat mengorganisasikan persaingan
antar-particular will tanpa pernah mempersoalkan mengapa ada entitas
diperkenankan mempunyai tujuan yang terpisah dari rakyat. Dari sinilah
ketidakkompatibelan antara prosedur dan substansi demokrasi
menemukan penjelasannya: prosedur dapat berjalan dan pergantian
pengelola dapat berlangsung, sementara tujuan kehidupan bersama tetap
terfragmentasi.
Keadaan tersebut tentu bukan hal yang terberi, melainkan suatu produk
sejarah. Oleh sebab itu, jalan kembali kepada hakikat kemerdekaan sangat
perlu diupayakan, yakni membentuk jalan utama agar sejarah kembali
bergerak, jalan mewujudkan negara gotong royong (NGR).
Proses tentu tidak mudah, tetapi bukan tidak mungkin. Beberapa langkah
awal di bawah ini perlu dipertimbangkan, terutama oleh civil society
sebagai pilar republik. Pertama, menyelenggarakan studi republik untuk
10bersama menggali pengalaman warga ”mengalami negara” sebagai dasar
epistemik transformasi.
Kedua, menjadikan desa atau dengan nama lain sebagai arena reproduksi
republik, tempat satu tujuan, dua kerja, dan tiga syarat dipraktikkan,
dipelajari, dan menghasilkan pengetahuan, dengan subsidiaritas sebagai
prinsip pengorganisasiannya. Suatu living lab yang melibatkan seluruh
elemen civil society. Ketiga, membuka dialog global untuk menguji dan
memperkaya gagasan NGR melalui pengalaman bangsa-bangsa lain.
Transformasi, dengan demikian, bergerak mengenali republik dari
pengalaman rakyat, mereproduksinya dalam kehidupan konkret, dan
memperluas horizonnya melalui percakapan dengan dunia.
Sudirman Said, Rektor Universitas Harkat Negeri
