Jalan Kemerdekaan: Dari Upaya Paksa menuju Usaha-Bersama

Saudara-saudara, alumni TSLB, alumni kelas kepemimpinan Institut Harkat Negeri, dan

hadirin sekalian yang hadir di kampus Universitas Harkat Negeri.

Pada setiap hari kemerdekaan, menu wajib yang selalu tersaji adalah “Indonesia Raya”.

Betapa indahnya lagu kebangsaan kita itu. Dunia memuji, bahkan tak jarang yang iri.

Melodinya seperti akar yang membakar. Ritmenya seperti jungkit yang membangkit.

Syairnya bersahaja. Dan, justru karena itu baik-bait itu mengena di hati. Bisa dipahami,

karena komponisnya, Wage Rudolf Supratman, adalah juga seorang jurnalis dan novelis.

Ada satu baitnya yang saya ingin kita semua camkan baik-baik, yaitu:

“Bangunlah jiwanya,

bangunlah badannya,

untuk Indonesia Raya!”

Cermatilah, betapa urusan membangun jiwa disebut paling awal. Dinomorsatukan! Dan,

setelah itu, baru disusul urusan membangun raga. Yang kesemuanya, kemudian

didarmakan bukan untuk kemajuan diri pribadi atau golongan, melainkan untuk

kemajuan Indonesia Raya, Indonesia seluruhnya.

Menurut saya, di bait itu, WR Supratman menunjukkan kelasnya: tidak saja jenius, tetapi

juga serius. Jenius karena ia tajam betul memilih kata. Serius karena kata-kata itu

mewakili ekspresi sekaligus daya gerak bagi kesadaran berbangsa yang khas kala itu,

yakni nilai kejuangan yang dipancari oleh spiritualitas Ketuhanan. Bukankah sebelum

mencetak raga manusia, Tuhan Yang Maha Pencipta terlebih dulu meniupkan ruhnya?

Raga ibarat kapal yang berlayar di malam gelap. Jiwa ibarat lampunya. Dengan lampu,

kapal bisa dipandu menerobos gelapnya masa bodoh dan kebodohan, menerjang kabut

kebebalan dan keculasan, menghindari batu karang kesombongan dan kejahiliyahan.

Lampu pemandu itu bernama etik, bukan saja mengandalkan otak. Lampu pemandu itu

bernama kemuliaan akal, bukan akal-akalan. Lampu pemandu itu bernama hati nurani

yang berhidayah Tuhan, bukan semata kalkulasi ndhasmu atau isi kepala kita.

Tempaan atau latihannya adalah membangun nilai-nilai luhur. Nilai-nilai itu terasa

dalam karakter dan praktik keseharian. Seperti: jujur atau tidak suka bohong, tidak mau

jadi maling atau tidak hobi nyolong, punya malu atau tahu diri, berintegritas, adil,

menajiskan korupsi, emoh suap, rendah hati, ringan tangan, bertanggung jawab, bekerja

keras, respek, suportif, welas-asih, berani karena benar, berjiwa besar, dll.

Rekan-rekan muda, Mari kita tengok perjalanan 81 Tahun Merdeka.

Tentu saja delapan dekade kemerdekaan, Indonesia kita telah dilimpahi begitu banyak2

karunia, di samping tantangan-tantangan yang masih harus kita hadapi bersama. Patut

kita syukuri, dari banyak sisi perjalanan bangsa kita terus mencapai kemajuan.

Bila kita tengok ke belakang, dalam 25 tahun terakhir banyak capaian membanggakan.

Pendapatan per kapita kita naik empat kali lipat, dari USD463 pada 1998 menjadi

USD5.083 pada 2025. IPM (indeks pembangunan manusia) terus meningkat, dari 66,5

pada 2010 menuju 75,9 pada 2025. Usia harapan hidup membaik, dari rerata 65,9 jadi

71,3 tahun. Dalam sepuluh tahun terakhir, rerata lama di sekolah pun bertambah, dari

7,73 tahun menjadi 9,07 tahun.

Capaian-capaian itu, sudah tentu terjadi karena ditopang oleh pembangunan berbagai

layanan dasar—termasuk di dalamnya: infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan,

ketenagalistrikan, transportasi, dll yang sangat diperlukan sebagai penopang penguatan

kesejahteraan dan kemajuan ekonomi. Kita tentu memahami bahwa capaian-capaian

tersebut berkenaan dengan membesarnya kue kesejahteraan.

Bagaimana dengan indikator terkait cara kita mengurus kehidupan bernegara? Kita

harus terima kenyataan bahwa jumlah kelas menengah kita menurun drastis, dari 57,33

juta (2019) menjadi 47,85 juta (2024). Penurunan jumlah kelas menengah 10 juta dalam

lima tahun tentu mencemaskan, karena ini mencerminkan melebarnya kesenjangan.

Pun patut kita cermati karena sudah pasti akan menggeser kelompok menengah ke

bawah kian jatuh ke kelompok bawah.

Skor PISA anak-anak kita, yang adalah salah satu indikator kemakmuran riil, stagnan.

Bahkan menurun dalam beberapa tahun ini. Puncak skor PISA kita peroleh pada 2009,

yaitu 402. Tahun-tahun ini skor PISA kita hanya 359. Di sisi lapangan kerja, meskipun

angka pengangguran terbuka seperti tidak mengalami peningkatan signifikan, tetapi

dalam 10 tahun terakhir proporsi pekerja informal terus meningkat. Saat ini pekerja

informal kita mencapai 59,4% (hampir 60%), terus memburuk dari 58,28% pada 2016.

Bagaimana dengan tiga indikator penting dalam cara pengurusan negara, yakni Indeks

Persepsi Korupsi, Indeks Demokrasi, dan Indeks Kebebasan Pers? IPK kita mengalami

stagnasi, bahkan terus menurun pada 10 tahun terakhir. Pernah naik signifikan (dari IPK

20 pada 1998 menjadi rekor puncak pada 2019), tapi sejak itu terus merosot hingga

tinggal 34 pada 2025. Kita tentu merasakan betapa masifnya kasus-kasus korupsi dan

betapa centang-perenangnya penegakan hukum dalam satu dekade terakhir.

Sangatlah mencemaskan bahwa puncak-puncak kasus pelanggaran hukum dan korupsi

berskala raksasa justru terjadi di puncak-puncak institusi penegakkan hukum dan

pembuat hukum. Indeks demokrasi kita terus mundur, dari 63,2 pada 2019 menjadi

44,13 pada 2025. Begitu pun indeks kebebasan pers, ia pun cenderung terus memburuk,

dari 63,2 pada 2019 menjadi 44,1 pada 2025.

Dua keadaan di atas memberi gambaran suatu persimpangan jalan, cross road; di mana

pembangunan yang bersifat badaniah, ekonomi, dan fisik, terus mengalami kemajuan.

Tapi, di sisi lain, pembangunan jiwa, pembangunan tata-kelola, penegakan hukum,

pembangunan moral dan etik, sedang terus mengalami kemunduran.

Bila kita kembali pada lagu Indonesia Raya, keadaan yang kita alami pada dewasa ini

tentulah sebuah ironi. Kita menyadari, sehebat dan setinggi apa pun jam terbang aspek3

badaniah, jika tak didirikan dan dikendalikan oleh kelurusan aspek jiwa, maka ia tak lebih

dari entitas tak bernyawa. Bergeraknya mirip robot. Mirip kapal tanpa kompas.

Hari-hari ini, kondisi “kapal tanpa kompas” tengah marak. Kelincahan otak diunggulkan,

kebeningan nurani ditinggalkan. Kekuatan otot dipamerkan, tapi asas kewajaran

dipinggirkan.

Etik dicekik. Tindak-tanduk tak punya malu subur mewabah. Penistaan nalar digelar.

Batas-batas perilaku pantas diterabas.

Hukum sebagai atraksi penegakan prosedur lebih digaungkan ketimbang hukum sebagai

penegakan keadilan. Pedang hukum akhirnya menjauh dari cahaya keadilan.

Ruang pengadilan jadi panggung tontonan, bukan panggung tuntunan. Sorak-sorai

antusias heboh di ruang-ruang pengadilan, tapi sunyi-sepi di ruang keadilan.

Padahal, jika kita memaknai Proklamasi 1945 sesungguhnya kemerdekaan merupakan

kesepakatan bahwa semua rakyat—baik itu rakyat biasa maupun rakyat “tak biasa”

(pejabat, bahkan Presiden dan familinya)—adalah sewaka dharma atau hamba hukum.

Artinya, kita semua menaati seharusnya mengikuti hukum, dan bukan sebaliknya.

Lantas….Apa artinya bersyahadat sebagai negara/hamba hukum manakala dalam

praktiknya keadilan malah dikebiri?

Mengapa hal demikian terjadi? Jawabnya tentu tidak sederhana. Tetapi salah satu gejala

yang harus kita cermati adalah munculnya aksi memprivatkan wilayah publik. Kekuasaan

yang oleh konsep negara Republik, yang seharusnya diabdikan bagi kepentingan umum,

kepentingan republik, ternyata banyak diselewengkan. Kekuasaan itu dikelola sebagai

aset pribadi, diabdikan bagi diri dan keluarga, kerabat, dan kelompoknya. Ada gejala

akut, yang harus dicermati, yaitu ”Kewenangan publik, yang adalah mandat/titipan

rakyat, tidak lagi berkhidmat pada Indonesia Raya, warga bangsa seluruhnya, tetapi

pada diri, keluarga, dan segelintir orang yang menjadi kerabat atau kelompoknya.

Dari Upaya Paksa ke Usaha Bersama

Hukum itu penting sebagai peranti bagi upaya paksa penciptaan hidup bersama yang

harmonis. Dalam konteks ini, ada dua perspektif yang perlu diingat. Pertama, hukum

adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan. Kerja tidak boleh berhenti pada

instrumen, tapi harus terus melaju sampai pada titik tujuan.

Kedua, kedewasaan sebuah bangsa terlihat dari tumbuhnya harmoni yang substansial.

Yakni harmoni yang didirikan di atas dasar kesadaran sejati, bukan pada ketakutan atas

hukum, baik yang berupa peraturan, sanksi, maupun aparatur.

Di sinilah kemerdekaan menemukan makna dan fungsi vitalnya. Kemerdekaan tak boleh

berhenti semata pada “bebas dari penjajahan”

. Karena, kemerdekaan juga punya makna

usaha sadar untuk mentransformasikan cara kita terlibat dalam mewujudkan tujuan

bersama; dari semula upaya paksa, warga negara bertindak karena dipaksa oleh

otoritas menuju usaha-bersama, di mana warga tergerak karena kesadaran untuk

mengurus hidup bersama.4

Sebagai bangsa, eksistensi Indonesia adalah reaksi dari upaya paksa yang bernama

penjajahan. Wilayah Indonesia sekarang pun merupakan unitas dari seluruh eks-koloni

Kerajaan Belanda di Nusantara. Itulah mengapa Malaysia, Singapura, Brunei, dan Timor

Leste tak termasuk dalam unitas itu.

Pengalaman dikolonisasi oleh 3 negara Eropa dan 1 negara Asia mengajarkan kita bahwa

upaya paksa oleh penjajah justru membangkitkan kesadaran dan perlawanan rakyat.

Setelah banyak perlawanan lokal berhasil dipadamkan Belanda, pada awal abad ke-20

tumbuh kesadaran baru berbangsa; ditandai oleh berdirinya Budi Utomo. Semakin

penjajahan melilit, terjungkitlah kesadaran bersatu 1928 yang ditandai oleh Kongres

Pemuda. Ketika giliran Jepang datang dan menginjak lebih menyakitkan, merdekalah

Indonesia: Proklamasi 1945.

Hadirin sekalian yang saya hormati,

Proklamasi 1945 telah menjadi tonggak atau gerbang pembeda. Kemerdekaan 1945

benar-benar berhasil mengubah pola pikir maupun pola ekonomi secara fundamental.

Yakni: dari semula “rakyat bekerja untuk kepentingan pihak yang berkuasa”

(l’exploitation de l’Homme par l’Homme) menjadi “rakyat menempuh usaha-bersama

untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kepentingan bangsa.” Kalau kata Kartini, “dari

gelap menuju terang.”

Pertanyaan kritis hari ini adalah, setelah melewati gerbang kemerdekaan tersebut,

betulkah kita telah benar-benar berhasil keluar dari cengkeraman praktik dan watak

UPAYA PAKSA khas penjajah, yaitu l’exploitation de l’Homme par l’Homme tadi?

Tak bermaksud membicarakan seluruhnya, mari kita kupas beberapa diantaranya.

Isu pertama, eksploitasi rakyat vs kesejahteraan rakyat. Sebelum merdeka, kerja rodi,

tanam paksa, romusha, dan monopoli membuat tenaga serta hasil bumi rakyat

diarahkan untuk kepentingan penguasa. Kita dibangunkan jalan, rel Kereta Api, waduk,

irigasi, semua itu tidak otomatis berarti kesejahteraan bagi rakyat. Pasalnya karena

semua pembangunan infrastruktur itu didorong oleh kepentingan penumpukan modal

dan kesejahteraan bangsa kolonial. Mari sekarang jujur kita jawab, apakah model tadi

tidak terjadi pada hari ini? Apakah pembangunan saat ini benar-benar didedikasikan

sebagai USAHA-BERSAMA untuk rakyat, atau rakyat hanya menjadi alat saja dari

penumpukan modal dan kekuasaan yang notabene adalah UPAYA PAKSA dalam bentuk

terselubung? Dan, apakah pertumbuhan ekonomi sudah dirasakan secara merata?

Isu kedua, pembangunan dan keadilan sosial. Segala macam infrastruktur tadi—jalan,

waduk, pelabuhan, kawasan industri, dll—memang penting. Pertanyaannya: ini untuk

membedakan antara pembangunan era kolonial dengan pembangunan era merdeka.

dalam konteks USAHA BERSAMA, siapa yang sejatinya memperoleh manfaat terbanyak

dan siapa yang paling menanggung dampaknya?

Isu ketiga, penguasaan sumber daya alam. Salah satu pertanyaan krusialnya adalah,

yang sebenarnya memperoleh manfaat dari pengusahaan tanah, tambang, perkebunan,

perairan laut, perairan darat, bahkan wilayah udara kita itu siapa? Pertanyaan ini sangat

relevan dengan gagasan ekonomi Indonesia sebagai “USAHA BERSAMA berdasarkan

asas kekeluargaan” dalam pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi sebagai sokogurunya.5

Isu keempat, gotong royong vs individualisme ekonomi. Terkait koperasi, dengan lekas

kita bisa menyebut bagaimana sejatinya program unggulan pengurus negara saat ini

yang dilabeli sebagai “Koperasi Desa Merah Putih” itu. Suatu niat mulia dan kita tak

boleh apriori atas maksud dan tujuan awalnya. Tetapi, harus diingat, Koperasi yang

benar adalah koperasi yang tumbuh dari bawah, dari usaha bersama para anggota dan

kemudian merimbun-membesar; bukan dari atas ke bawah. Dalam kejernihan dan

kesempatan renungan hari kemerdekaan, mungkin ini waktu yang baik untuk mencerna

dengan nurani: Adakah dalam praktiknya KDMP itu merupakan wuju dari UPAYA PAKSA

atau pangejawantahah dari USAHA BERSAMA?

Kemudian, selain koperasi, USAHA BERSAMA dapat dikaitkan dengan UMKM, kelompok

tani, BUMDes, kelompok nelayan, dan bentuk ekonomi kolektif lainnya. Pertanyaannya,

bagaimana cara kita memperkuat ekonomi yang membuat rakyat sungguh-sungguh

menjadi pelaku, bukan sekadar konsumen atau tenaga kerja?

Isu kelima, soal pajak dan Belanja Negara. Pembiayaan negara kita saat ini 80% lebih

ditopang pajak. Uang jerih-payahnya rakyat. Artinya, rakyatlah pemegang saham

terbesar dari USAHA-BERSAMA bernama negara yang dikelola oleh pengurus negara.

Jadi, rakyat berhak untuk bertanya dan meminta pertanggungjawaban terhadap

akuntabilitas pengelolaan 80% saham mereka itu. Pertanyaannya, dalam paradigma

tata-kelola pembangunan saat ini, benarkah rakyat telah ditempatkan sungguh-sungguh

sebagai shareholder signifikannya?

Bila membayar pajak lebih didorong oleh ketaatan pada aturan, dan dengan demikian

buah dari upaya paksa negara, memang pantas kiranya apabila kepada pembayar pajak

tak diberikan ruang untuk menuntut pertanggung jawaban para pengelolanya.

Sebaliknya, bila membayar pajak adalah bentuk kesadaran warga negara untuk iuran

membiayai kehidupan bersama, dan itu berarti wujud dari USAHA BERSAMA, maka

lazimnya para pembayar pajak, para pemegang kedaulatan; memiliki hak sepenuh-

penuhnya; tidak saja untuk berpartisipasi dalam merumuskan perjalanan bangsa dan

negara, tetapi juga untuk meminta pertanggung jawaban kepada para pengurus negara.

Isu keenam, relevansi usaha-bersama pada masa kini. Usaha bersama adalah jawaban

relevan untuk menjawab problem-problem negeri ini masa kini. Karena, prinsip kerjanya

memungkinkan masyarakat menggabungkan segenap modal, sumber daya, dan

kapasitas mereka untuk memperoleh manfaat bersama. Lebih-lebih di tengah

kompetensi yang semakin ketat dan perkembangan teknologi digital, usaha bersama

justru mendorong rakyat—terutama di skala desa—bisa meningkatkan daya tawar,

memperluas pasar, serta mengakses pembiayaan dan teknologi.

Saudara-saudara, sahabat-sahabat muda…

Kolonialisme, dengan seluruh narasi yang membenarkannya, sesungguhnya merupakan

wujud nyata dari upaya paksa. Selama berabad-abad, hal yang telah tampak benar, legal

dan sudah selalu begitu, pada akhirnya dapat dikenali sosok aslinya, dengan semua

maksud dan kepentingannya. Dan karena itu, bila cara bernegara kita terus terjebak

dengan berbagai bentuk upaya paksa, mengandalkan semata-mata otoritas, kekuasaan

sebagai alat utama, maka sesungguhnya kita masih belum merdeka sepenuh-penuhnya.6

Kita patut mengingat Manifesto Politik 1925-nya Perhimpunan Indonesia serta Pledoi

Hatta dan Sukarno, dengan caranya masing-masing. Keduanya pada dasarnya adalah

sikap untuk mengumandangkan suatu pandangan: (a) bahwa sesungguhnya bangsa

Indonesia berada di bawah kekuasaan bangsa lain; dan (b) bahwa oleh karena itu, segala

yang jadi “milik bangsa” sudah selalu diambil untuk keperluan bangsa lain, dan bangsa

akan terus demikian kecuali ada usaha bersama untuk mengubah nasibnya.

Dan, oleh karena itu, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945

merupakan tindakan dan teks yang dapat dikatakan membongkar penyamaran upaya

paksa (baca: kolonial), dan pada saat bersamaan, menampilkan bangsa Indonesia

sebagai subyek Merdeka. Lebih dari itu, yang kita ingin adalah Merdeka dalam tempo

yang sesingkat-singkatnya mendirikan negara, sebagai cara untuk menyelenggarakan

kemerdekaannya, sesuai garis konstitusi (sebagaimana ditulis dalam Pembukaan UUD

1945).

Dengan inilah kita dapat memaknai peristiwa kemerdekaan, sebagai suatu pergeseran

paradigma (paradigm shift): tidak hanya mengakhiri penjajahan (fisik), akan tetapi juga

mengubah colonial way of thinking (dominasi, “upaya paksa”) menjadi Indonesian way

of thinking (kemerdekaan, yang ditandai dengan semangat usaha bersama).

Dengan bercermin dari beberapa peristiwa sejarah ini, dapatlah disimpulkan, bila kita

ingin keluar dari situasi yang dipenuhi upaya paksa (sebagaimana terjadi di era kolonial),

menuju zaman terang-bebas-merdeka yang memungkinkan usaha bersama, maka

diperlukan ikhtiar kolektif, perjuangan yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Saudara-saudara, para kader bangsa,..

Pada kesempatan ini, izinkan saya mengajak kita semua untuk merenungkan beberapa

pertanyaan berikut:

• Dapatkan kita membayangkan bahwa, suatu saat nanti, warga negara membayar

pajak bukan karena dipaksa, tetapi karena kesadaran sebagai warga untuk iuran,

membiayai kehidupan bersama?

• Dapatkan kita membayangkan suatu keadaan: warga berbondong-bondong memilih

secara sukarela tersebab kesadaran untuk mencari wakil dan pemimpin yang terbaik

di antara mereka bukan oleh terpaksa sebab telah menerima sesuatu atau dijanjikan

sesuatu

• Bisakah kita mengharapkan keadaan, kebijakan-kebijakan yang diambil pengurus

negara adalah hasil rembug bersama, bukan mengandalkan otoritas yang

memaksakan kehendak, dan mengabaikan aspirasi rakyat semesta?

• Bisakah kita membayangkan dunia usaha dalam berbagai bidangnya, dengan

masing-masing kapasitas dan ukurannya, dalam bermacam bentuk dan format

legalnya, bahu membahu memajukan ekonomi; membuka lapangan kerja,

menggerakkan rantai pasok, dan menjaga keseimbangan lingkungan, karena

kesadaran penuh untuk bergotong royong memajukan kesejahteraan umum; bukan

bergerak atau bertindak karena serba dipaksa oleh instrumen negara?7

• Dapatkan kita membayangkan anak-anak muda berbondong-bondong mendaftar

sebagai calon aparat sipil negara, prajurit tentara, aparat kepolisian, aparat penegak

hukum, profesional serta usaha milik negara dan daerah, bukan karena didorong

oleh keinginan berkuasa, melainkan karena kesadaran untuk melakukan usaha

bersama membangun institusi negeri tercinta.

• Dimungkinkankah suatu hari kelak para pengurus negara di eksekutif, legislatif, dan

yudikatif secara bahu-membahu—bukan berkolusi—memiliki kesadaran untuk

mengembalikan fungsi-fungsi institusi negara sebagaimana maksud didirikannya

dahulu?

• Akhirnya, terbayangkankah oleh kita semua, manusia-manusia terbaik Indonesia,

dengan sukarela menyediakan diri menjadi calon-calon wakil rakyat dan pemimpin

politik; bukan karena daya tarik kekuasaan dan kesempatan menggunakan

kekuasaan itu bagi diri dan keluarganya, tetapi didorong oleh kesadaran bergotong

royong untuk memperbaiki cara hidup bersama.

Mengapa pertanyaan-pertanyaan di atas kita ajukan? Bukankan bertindak atas dasar

kesadaran, kegembiraan, dan kebahagiaan adalah esensi dari kemerdekaan. Sebaliknya,

bila tindak tanduk warga negara masih didasari pemaksaan, tekanan, penindasan, yang

dibayangi oleh kecemasan dan ketakutan, maka esensi kemerdekaan sesungguhnya

belumlah nyata.

Sahabat-sahabat pecinta Republik yang saya banggakan…

Lantas, bila melihat keadaan hari-hari ini, tampaknya kita masih harus terus berjuang

meraih kemerdekaan yang sebenar-benarnya, dari mana harus memulai, dan apa yang

harus kita lakukan bersama? Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dalam momen

peringatan kemerdekaan dan pendirian negara ini, kita mengenang betapa bangsa

Indonesia sesungguhnya telah mengajukan suatu jalan pikiran baru, yang pada dasarnya

menggantikan upaya paksa dengan usaha bersama sebagai prinsip penyelenggaraan

kehidupan bersama.

Mari kita tengok kembali apa yang pernah dipikirkan dan digelorakan oleh para founding

parents.

Pertama, pada pidato 1 Juni 1945 di sidang BPUPK, Ir. Soekarno, di samping

menyodorkan lima prinsip yang menjadi fondasi negara (belakangan kita kenal sebagai

Pancasila), juga mengusulkan tubuh yang cocok berdiri di atas fondasi tersebut. Tubuh

itu namanya Negara Gotong-rotong: “Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah

negara gotong royong. Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!”

Kedua, Hatta, pada sidang 15 Juli 1945 BPUPK mengatakan: “Akan tetapi kita mendirikan

negara yang baru. Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang

kita bikin, jangan jadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus, kita

membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong royong, usaha

bersama: tujuan kita ialah memperbarui masyarakat. Tetapi di sebelah itu, jangan lah

kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di

atas negara baru itu suatu negara kekuasaan.”8

Dua peristiwa ini memberi pesan kuat akan perlunya kita kembali pada rancangan-

rancangan awal bernegara yang kala itu kita yakini, didasari oleh pikiran-pikiran jernih.

Negara ini dibentuk dengan semangat ilahiyah yang dijunjung tinggi. Rumusan kalimat

awal alinea ke-3 Pembukaan

UUD 1945 menggunakan frasa yang sangat sakral: “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha

Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan

yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.” Diyakini,

kemerdekaan ini tidak lain adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian

pembentukan negara ini didasari oleh keinginan luhur. Tujuan merdeka, tujuan

bernegara adalah: agar hidup berbangsa diliputi oleh kebebasan untuk menata dirinya.

Dengan demikian, bila kita hendak menemukan jalan keluar, sesungguhnya sama artinya

bila kita maknai dengan mencari jalan pulang. Menemukan kembali titik asal mengapa

kita memproklamasikan kemerdekaan, yang tidak lain adalah “jalan pikiran

kemerdekaan: dari upaya paksa menuju usaha bersama”.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip kembali bait lagu Indonesia Raya yang saya sebut

di awal: “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya, untuk Indonesia Raya”. Boleh jadi

mengabdikan seluruh hasil ikhtiar membangun jiwa dan membangun badan, untuk

Indonesia Raya, untuk Indonesia seluruhnya adalah sebuah prasyarat jika kita hendak

menuju cita-cita merdeka.

Maknanya, bila hendak menjaga arah perjalanan bangsa dan negara ini, maka segenap

komponen bangsa, terutama yang sedang dan akan diamanahi sebagai pengurus

negara, harus berjuang keras agar kewenangan publik diabdikan bagi kepentingan

publik semata-mata. Budaya KKN dan koncoisme harus diberangus. Karena hal ini akan

menjadi penghalang pencapaian cita-cita merdeka dalam arti yang seluas-luasnya.

Maka, semakin jelas dan nyata, bahwa jalan menata Republik bukan berarti mencari

jalan baru, melainkan menemukan jalan pulang. Jalan yang kembali pada rumusan dan

maksud-maksud awal pendirian negara. Oleh sebab itu, mari kita berupaya bersama

menemukan jalan pulang itu sebelum tersesat terlalu jauh.

Dirgahayu Republik Indonesia.

Selamat memperjuangkan kemerdekaan paripurna.

Merdeka, Merdeka, Merdeka!

Wassalaamu ‘alaikum, wr. wb.

Tegal, 17 Agustus 2026-08-17

Sudirman Said,

(Rektor Universitas Harkat Negeri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Institut Harkat Negeri
Komplek Kavling Kowilhan I
Blok A3 No. 4,
Jl. Siung,
Setu, Cipayung,
Jakarta Timur 13880
Hotline : 0811 911 2016
Email : sekretariat@ihn.or.id

Institut Harkat Negeri

Institut Harkat Negeri
All rights reserved | 2024