Negara, Upaya Paksa, Usaha Bersama

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Ada apa dengan negara? Pertanyaan ini meluncur begitu saja seakan lepas

dari kendali. Pelatuknya adalah beberapa peristiwa yang tidak hanya

mengusik pikiran, tetapi juga budi nurani.

Satu, seruan perdamaian untuk mengakhiri krisis kemanusiaan di Papua,

yang dikeluarkan oleh sejumlah organisasi gereja yang terdiri dari

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja

Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI),

Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII),

Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Gereja Bala Keselamatan Indonesia,

Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, dan Gereja Orthodox Indonesia (GOI)

(Kompas.id, 17/7/2026).

Seruan tersebut, dari sudut lain, dapat dibaca sebagai kerinduan

penanganan masalah Papua ”yang lebih manusiawi, mengedepankan

kebenaran, keadilan, dan kasih dalam bingkai kemanusiaan yang adil dan

beradab, …” (Aloys Budi Purnomo, Kompas.id, 21/7/2026). Kita bertanya:

1mengapa hidup bernegara membawa kepada keadaan yang dapat

melahirkan krisis kemanusiaan?

Dua, edisi akhir pekan harian ini (20-21/7/2026), dengan format gambar

sampul berjudul besar: ”Hanya Tawa yang Tersisa”. Di bagian lain,

perempuan demonstran mengangkat poster bergambar ayam (bertuliskan

”pemerintah”) sedang mematok ayam lain (bertuliskan ”rakyat”) dan

memuat kata-kata dengan huruf besar: ”Mau bangun pagi, mau bangun

siang, rezeki kita tetep dipatok! #PatokPajak”. Pelibatan coercive apparatus

dalam urusan pajak makin memperlihatkan gambar utuh kompleksitas

persoalan (Kompas, 22/7/2026). Apabila kita diperkenankan membaca

dengan lensa publik, pertanyaannya: mengapa bernegara menimbulkan

defisit?

Pada bagian lain, Ahmad Arif (Kompas.id, 26/7/2026), dalam laporannya

berjudul ”Deforestasi di Indonesia Picu Ribuan Kematian dan Kerugian

hingga Rp 40 Triliun”, menyebutkan bahwa sekitar 4.800 kematian berlebih

terjadi di Indonesia akibat memburuknya kualitas udara yang dipicu

deforestasi dan perubahan penggunaan lahan. Mengapa bernegara merusak

lingkungan dan mengancam keselamatan warga?

Tiga, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapat

yang membuat kita harus berpikir keras: jangan takut menyuarakan

pendapat (Kompas, 17/6/2026). Kita menduga bahwa Megawati tidak

sekadar memberi motivasi-konstitusional, tetapi secara tersembunyi

2(mungkin) sedang mengirim ”pesan” konstitusional? Jika boleh

dirumuskan dengan cara berbeda barangkali demikian ini bunyi pesannya:

mengapa bernegara membutuhkan keberanian?

Lebih jauh, rubrik foto cerita (Kompas.id, 23/6/ 2026) dengan judul ”Bakar

Ban dan Semprotan Alat Pemadam Warnai Aksi Mahasiswa di DPR”

membawa kita pada pertanyaan lain: mengapa bernegara membutuhkan

perjuangan tertentu?

Apa makna refleksi tersebut? Apakah kesemuanya merupakan bahan yang

cukup untuk mengatakan bahwa penyelenggaraan negara telah

”menyimpang” dari maksud adanya? Kendati kesimpulan belum dapat

diambil, tetapi himpunan peristiwa dan refleksi atasnya, tidak dapat

diabaikan begitu saja. Dalam batas tertentu, dapat dikatakan bahwa

senyatanya ada pengalaman bernegara yang tidak mudah dijelaskan hanya

melalui analisis atas kebijakan, aktor, atau peristiwa politik.

Apa yang tampak dari gejala tersebut adalah bahwa rakyat masih harus

berjuang (sendiri) untuk mendapatkan ”kebutuhan dasar”-nya dan

melindungi apa yang menjadi hak dasarnya sebagai pribadi (warga) dari

bangsa yang merdeka. Seakan-akan ia berhadapan dengan ”pribadi lain”,

yang memiliki ”kehendak” yang berseberangan dengannya. Riuh lini masa

media sosial merespons pernyataan ”silakan kalau mau cari negara lain”,

dalam batas tertentu, mencerminkan situasi tersebut (Kompas.id,

20/7/2026). Apakah ini hanya gejala biasa atau suatu fenomena gunung es?

3Upaya paksa

Jika rentetan kejadian yang disebutkan di atas hanyalah suatu gejala biasa,

tentu penyelesaiannya relatif mudah, yakni lakukan perbaikan di sana-sini.

Dalam hidup bernegara kita, koreksi sebenarnya telah beberapa kali

berlangsung. Gerakan Reformasi 1998 merupakan satu di antaranya.

Bahkan, dalam kerangka ini, pemilu reguler, keberadaan parlemen, dan

kritik harian yang muncul dari berbagai media dapat dikatakan sebagai

bagian dari (upaya koreksi) itu. Masalahnya, kesemua itu seperti kinerja

suatu siklus. Masalah berulang. Koreksi menjadi semacam penyegaran

kembali, dan tidak pernah sampai pada jantung masalah.

Apa yang sebenarnya sedang dipersoalkan oleh pertanyaan-pertanyaan di

atas? Bahwa ternyata kehendak umum (general will) sebagaimana maksud

Jean-Jacques Rousseau bukan satu-satunya pihak yang kompatibel dengan

negara. Adalah ternyata terdapat kemungkinan particular will bekerja

melalui negara. Bahkan, jika kita membaca kembali berbagai teori tentang

demokrasi, negara hukum, teori kritis, atau gerakan hak-hak asasi manusia,

selain pada dirinya memuat kritik terhadap kinerja negara, pada sisi yang

lain dapat dibaca sebagai ”saksi utama” tentang kemungkinan tersebut.

Berbagai pemikiran tersebut memang berhasil membongkar ”kinerja

buruk” institusi atau menyingkap kepentingan apa yang bekerja melalui

negara, tetapi sebenarnya masih bekerja dalam horizon yang sama.

4Ujungnya bisa suatu revolusi, reformasi, atau perbaikan, tetapi kesemuanya

dapat dikatakan belum menyentuh pokok masalah sehingga pada akhirnya

”sejarah terulang kembali dengan sendirinya”.

Negara, sebagai produk sejarah, rupanya telah bergeser seakan-akan

”terberi” dan tidak lagi dipersoalkan secara filosofis. Optik Hobbesian

mungkin akan mengatakan bahwa negara merupakan keniscayaan

mengingat rasa takut serba pekat dan gelap yang mendesak-desak dari

belakang (B Herry Priyono, 2022: 232). Negara diperlukan untuk mengatasi

berbagai hal dan oleh karena itu kepadanya diberikan seluruh kapasitas

yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan. Pada mulanya adalah deskripsi

sosiologis dari Weber ketika merumuskan negara sebagai institusi yang

berhasil mengklaim monopoli penggunaan sarana kekerasan fisik yang sah

di dalam suatu wilayah tertentu seiring waktu diterima dan mendapatkan

makna normatif.

Apa yang hendak dikatakan di sini adalah bahwa suatu komunitas bisa saja

bermaksud membentuk negara yang mengabdi kepada dirinya, tetapi

kinerja konseptual membuat langkah tersebut (mungkin) tanpa disadarinya

justru sedang mengaktualkan rumusan yang awalnya hanya merupakan

pengandaian atau deskripsi teoritik.

Singkatnya ada jarak, lebar dan historis, antara ”yang ingin dibuat” dan

”yang terselenggara”. Ketika mendapati ”apa yang ada”, tidak tersedia

fasilitas konstitusional untuk mengoreksinya karena semua bekerja dalam

5horizon yang sama. Particular will, dalam hal ini, tidak perlu bersusah

payah menemukan cara untuk bekerja melalui negara karena yang terjadi

justru kenyataan di mana general will-lah yang kesulitan bekerja melalui

negara. Pertanyaan di awal uraian ini memungkinkan kita menyingkap

yang tersembunyi rapi dalam sejarah, yakni bahwa negara lebih dekat

dengan institusionalisasi upaya paksa ketimbang usaha bersama.

Hal itulah yang mungkin menjelaskan mengapa negara akhirnya (hanya)

menjadi obyek ”perebutan”—karena bekerja dengannya membuat suatu

will menjadi kenyataan, sah dan benar. ”Sengketa otoritas hukum” yang

menguncang public discourse mungkin dapat dibaca sebagai bukti keras

akan hal tersebut (Kompas, 13/7/2026).

Pemilu yang dimaksudkan menjadi wahana bagi kehendak umum

melakukan koreksi dan pembaruan telah bergeser menjadi semata-mata

sebagai jalan konstitusional bekerja melalui negara. Jika demikian pokok

soalnya, apakah kita masih punya cara untuk mengatasinya? Pada titik ini,

kita merasa bahwa jalan terbaiknya adalah ”kembali ke jati diri bangsa,

bukan menjadi orang lain” (Firman Noor, Kompas.id, 6/1/2026), melalui

peristiwa paling penting dalam sejarah bernegara, yakni proklamasi

kemerdekaan dan pembentukan negara melalui UUD’45.

6Usaha Bersama

Kolonialisme, dengan seluruh kehadirannya, dalam optik ini, dapat

dikatakan merupakan badan wadag dari upaya paksa. Selama berabad-

abad, hal yang telah tampak benar, legal dan sudah selalu begitu, pada

akhirnya dapat dikenali sosok aslinya, dengan semua maksud dan

kepentingannya. Beberapa peristiwa dan teks historis dapat digunakan

untuk memperlihatkan hadirnya kemampuan ”menyingkap yang

tersembunyi”.

Pertama, kemunculan kolom berjudul ”Als Ik Een Nederlander Was”

(Seandainya Aku Seorang Belanda) yang ditulis oleh RM Soewardi

Soerjaningrat (Ki Hadjar Dewantara) yang dimuat pada surat kabar De

Express di tahun 1913. Pada tahun tersebut, Belanda hendak merayakan 100

tahun terbebas dari Perancis secara besar-besaran, dan untuk keperluan

pembiayaan kegiatan tersebut, penguasa kolonial hendak menarik uang

dari rakyat. Opini tersebut, tidak hanya kritik, tetapi juga melucuti

kolonialisme, dengan cara mengandaikan dirinya adalah orang Belanda.

Kedua, keberadaan manifesto politik 1925 (Perhimpunan Indonesia), dan

nota pembelaan Moh Hatta dan Soekarno, dengan cara masing-masing, jika

dilihat dari perspektif ini, pada dasarnya adalah upaya yang

memperlihatkan (a) bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia berada di

bawah kekuasaan bangsa lain; dan (b) bahwa oleh karena itu, segala yang

7menjadi ”milik bangsa” sudah selalu diambil untuk keperluan bangsa lain,

dan bangsa akan terus demikian kecuali ada usaha bersama untuk

mengubah nasibnya.

Ketiga, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD’45,

merupakan peristiwa dan teks, yang dapat dikatakan membongkar

penyamaran upaya paksa (baca: kolonial), dan pada saat yang sama,

menampilkan bangsa Indonesia, sebagai subyek Merdeka. Lebih dari itu,

yang Merdeka, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mendirikan negara,

sebagai cara untuk menyelenggarakan kemerdekannya.

Apa yang mungkin dapat dikatakan sebagai ”pikiran” bangsa Indonesia

adalah suatu jalan pikiran berbeda, yakni bahwa (ber)-negara

dimungkinkan (i) berbasis pada kemerdekaan, dan bertujuan

menyelenggarakan kemerdekaan; (ii) kemerdekaan bukan sumber konflik

yang tidak berkesudahan, sebaliknya merupakan jalan utama bagi usaha

bersama, dan dapat dikatakan bahwa usaha bersama, ialah manifestasi

kemerdekaan itu sendiri; (iii) oleh karena itu, dalam desain ini, ketika

muncul konflik atau perbedaan diantara ”yang merdeka”, penyelesaiannya

melalui musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, dan bukan

dengan kekerasan atau dominasi (suara terbanyak); dan (iv) penjajahan

tidak dilihatnya sebagai serangan suatu bangsa kepada bangsa lain, tetapi

serangan penjajah pada konstitusi hidup bersama, yakni perikemanusiaan

dan perikeadilan; serta (v) atas dasar itulah, bagi bangsa Indonesia, segala

upaya paksa (koersi, perang, dll), dapat diatasi dengan usaha bersama

8seluruh bangsa untuk menciptakan tata dunia baru, yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan kesemuanya itu, dapat dikatakan bahwa peristiwa kemerdekaan,

adalah juga suatu pergeseran paradigma (paradigm shift): tidak hanya

mengakhiri penjajahan (fisik), akan tetapi juga mengubah colonial way of

thinking (dominasi, ”upaya paksa”) menjadi Indonesian way of thinking

(kemerdekaan, usaha bersama).

Jika nalar tersebut dapat digunakan, maka pertanyaan substantial lain

secara inheren hadir, yakni bangunan seperti apa yang ”pas” (kongruen)

dengan jalan pikiran tersebut? Apa yang mungkin kurang mendapatkan

perhatian dan studi lebih lanjut adalah bahwa dalam Pidato 1 Juni 1945 di

depan sidang BPUPK, Ir Sukarno tidak hanya menyodorkan lima prinsip

yang menjadi fondasi negara, melainkan juga mengusulkan tubuh yang

cocok berdiri di atas fondasi tersebut, yakni Negara Gotong Royong:

”Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong!

Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!”.

Dalam kesempatan lain, Drs Moh Hatta, pada sidang BPUPK tanggal 15 Juli

1945, mengatakan: ”Akan tetapi kita mendirikan negara yang baru.

Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita

bikin, jangan jadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus,

kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong

royong, usaha bersama: tujuan kita ialah memperbarui masyarakat. Tetapi

9di sebelah itu, jangan lah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas

kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara

kekuasaan.” Pertanyaanya, mengapa negara gotong royong dan negara

pengurus kurang mendapatkan tempat?

Selanjutnya

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dalam momen kemerdekaan dan

pendirian negara, bangsa Indonesia mengajukan suatu jalan pikiran baru

yang menggantikan upaya paksa dengan usaha bersama sebagai prinsip

penyelenggaraan kehidupan bersama. Masalahnya, apakah cara berpikir

tersebut telah benar-benar terinstitusionalisasi, ataukah terdapat kendala

disana-sini, sedemikian sehingga bangsa belum punya momentum sejarah

yang memungkinkannya mentransformasi bangunan yang ada, agar

”cocok” dengan fondasi yang telah ada.

Dengan demikian, setiap gejala yang menjauhkan negara dari

penyelenggaraan kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai kegagalan

kebijakan, tetapi patut diperiksa sebagai kemungkinan bekerjanya kembali

prinsip penyelenggaraan kehidupan bersama yang telah ditolak ketika

republik ini didirikan. Hal ini penting, agar bangsa tidak berputar-putar

dalam lintasan yang sama, tetapi akan punya kemampuan membentuk

suatu energi sejarah dalam formasi usaha bersama.

10Apabila pembacaan tersebut digunakan untuk melihat keadaan sekarang,

Edisi Khusus Ulang Tahun Harian Kompas (29/7/2026) memberi gambaran

yang relatif utuh mengenai jarak antara paradigma kemerdekaan dan

pengalaman hidup bernegara. Harapan (tentu) masih ada, kendati jaraknya

dengan kenyataan telah makin jauh. Pemimpin Redaksi Harian Kompas,

Haryo Damardono, nampak(nya) menulis dengan ”berat”: ”Menjaga

Pendar Lilin di Tengah Badai”…

Pada kalimat akhir, ditulisnya: ”Dunia sudah gelap, mari kita bersama-

sama, bahu-membahu, menjaga lilin-lilin ini agar tetap hidup.” Jika kita

boleh sedikit menggeser sudut pesan tersebut, barangkali susunannya

menjadi seperti ini: ”…menjaga lilin-lilin ini agar tetap hidup, dan dari

sanalah republik ditata kembali.” Menata kembali republik bukan berarti

mencari jalan baru, melainkan mengembalikan penyelenggaraan negara

kepada jalan pikiran kemerdekaan: dari upaya paksa menuju usaha

bersama.

Sudirman Said Rektor Universitas Harkat Negeri

Institut Harkat Negeri
Komplek Kavling Kowilhan I
Blok A3 No. 4,
Jl. Siung,
Setu, Cipayung,
Jakarta Timur 13880
Hotline : 0811 911 2016
Email : sekretariat@ihn.or.id

Institut Harkat Negeri

Institut Harkat Negeri
All rights reserved | 2024