Panitia Seleksi KPK tanpa Akuntabilitas

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Sejumlah nama dalam daftar hasil seleksi calon pimpinan KPK bermasalah. Akuntabilitas panitia seleksi dipertanyakan.

PROSES seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir dengan terpilihnya 20 kandidat. Namun hasil seleksi ini memicu kehebohan publik karena beberapa nama yang muncul dalam daftar tersebut memiliki catatan masalah yang mencolok.

Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan, misalnya, yang pernah diduga memiliki catatan pelanggaran kode etik. Lalu ada nama Agus Joko Pramono, bekas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, yang diduga terlibat dalam transaksi janggal sebesar Rp 115 miliar. Di sisi lain, beberapa figur, seperti mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan anggota IM57+ Institute — organisasi gerakan antikorupsi bentukan para eks-pegawai KPK — terpaksa gugur dari daftar calon.

Keadaan ini menimbulkan keraguan mengenai integritas Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Publik mulai mempertanyakan, apakah panitia seleksi telah menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam proses rekrutmen dan seleksi, yakni transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta imparsialitas.

Transparansi adalah prinsip pertama yang penting dalam seleksi. Transparansi berarti seluruh tahapan dan keputusan dalam proses seleksi dilakukan secara jelas dan terbuka. Hal ini melibatkan pengumuman kriteria seleksi, proses evaluasi, serta alasan di balik setiap keputusan. Dengan transparansi, calon pemimpin dan pihak-pihak terkait dapat memahami bagaimana keputusan diambil dan apa yang diharapkan dari mereka.

Keuntungan dari transparansi adalah meningkatkan kepercayaan calon pemimpin dan pemangku kepentingan terhadap proses seleksi. Proses yang terbuka mengurangi potensi konflik atau tuduhan nepotisme dan favoritisme, yang pada akhirnya menciptakan lingkungan yang lebih adil.

Akuntabilitas merupakan prinsip kedua yang tidak kalah penting. Prinsip ini mengacu pada tanggung jawab panitia seleksi terhadap keputusan yang mereka ambil. Setiap keputusan, baik itu pemilihan maupun penolakan kandidat, harus dapat dipertanggungjawabkan dan didokumentasikan dengan baik.

Mekanisme akuntabilitas yang jelas membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa keputusan didasarkan pada penilaian yang obyektif, bukan kepentingan pribadi atau eksternal.

Keadilan adalah prinsip ketiga yang harus diterapkan dalam proses seleksi. Keadilan menekankan bahwa setiap calon harus dinilai berdasarkan meritokrasi — kemampuan, keterampilan, dan pengalaman — tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang, ras, jenis kelamin, atau faktor pribadi lainnya.

Dengan menerapkan prinsip keadilan, semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kompetensi mereka dan organisasi dapat memilih pemimpin berdasarkan kualifikasi yang relevan.

Imparsialitas adalah prinsip keempat yang sangat krusial. Imparsialitas memastikan bahwa panitia seleksi tidak menunjukkan bias atau favoritisme terhadap calon tertentu. Penilaian harus dilakukan secara obyektif, tanpa pengaruh dari hubungan pribadi atau kepentingan eksternal. Imparsialitas menjamin bahwa hasil seleksi adalah hasil yang adil dan obyektif.

Integritas panitia seleksi sangat bergantung pada sejauh mana keempat prinsip ini diterapkan dalam proses seleksi. Transparansi membangun kepercayaan, akuntabilitas menjamin tanggung jawab, keadilan memastikan peluang yang setara, sementara imparsialitas menjamin hasil yang obyektif. Jika prinsip-prinsip ini diterapkan dengan benar, panitia seleksi diharapkan dapat memilih pemimpin KPK yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Namun publik merasa ada kecenderungan bahwa panitia seleksi tidak menerapkan prinsip-prinsip dasar ini dengan konsisten. Kegundahan ini makin diperkuat oleh kenyataan bahwa sebagian besar figur yang terpilih justru memiliki catatan integritas yang dipertanyakan.

Karena itu, penting bagi panitia seleksi untuk memperbaiki proses seleksi dan memastikan bahwa keempat prinsip tersebut diterapkan secara konsisten demi kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia.

Institut Harkat Negeri
Jl. H Sa’aba No. 7A
Cipete Utara, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Indonesia – 12150
Hotline : 0811 911 2016
Email : sekretariat@harkatnegeri.org

Institut Harkat Negeri

Institut Harkat Negeri
All rights reserved | 2024