Ketahanan Eksternal Terkendali, Menurut Bank Indonesia

“Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) secara keseluruhan tahun 2020 surplus, sehingga ketahanan sektor
eksternal tetap terjaga di tengah tekanan pandemi Covid-19,” kata Bank Indonesia dalam rilis NPI Jumat (19/02/2021). BI melaporkan surplus NPI sebesar US$ 2,6 miliar pada tahun 2020, melanjutkan capaian surplus pada tahun sebelumnya sebesar US$ 4,7 miliar.

NPI merupakan catatan atas transaksi ekonomi yang terjadi antara penduduk dengan bukan penduduk Indonesia pada suatu periode tertentu. Pada prinsipnya, semua transaksi antara penduduk dengan bukan penduduk dicatat dalam NPI. Demikian pula halnya, seluruh unit institusional penduduk yang bertransaksi dengan bukan penduduk tercakup dalam NPI. Lebih singkatnya bisa diibaratkan sebagai catatan perubahan isi dompet negara visa ini Indonesia. Isi dompetnya berupa posisi cadangan devisa.

Pada prinsipnya, semua transaksi antara penduduk dengan bukan penduduk dicatat dalam NPI. Demikian pula halnya, seluruh unit institusional penduduk yang bertransaksi dengan bukan penduduk tercakup dalam NPI.
Termasuk kategori penduduk pula, unit-unit seperti: perusahaan domestik yang terafiliasi dengan perusahaan bukan penduduk, teritori enklaf penduduk di luar negeri (misalnya kedutaan), zona bebas atau kawasan berikat yang masih berada dalam pengawasan Bea dan Cukai, serta pekerja yang berada di luar negeri untuk sementara waktu.

NPI yang surplus akan menambah cadangan devisa, dan yang defisit akan menguranginya. Cadangan devisa merupakan uang asing dan emas yang dikuasai oleh otoritas moneter Indonesia, yang dinyatakan dalam nilai dolar Amerika. Selama era tahun 1981 sampai dengan tahun 1996, kondisi NPI berfluktuasi. NPI mengalami surplus sebanyak 12 kali, dan mengalami defisit sebanyak 4 kali. Nilai fluktuasinya terbilang kecil saja. Nilai defisit langsung melonjak pada tahun 1997 sebesar 8,14 miliar dolar, dari sebelumnya yang surplus 4,50 miliar dolar pada tahun 1996. Defisit terus berlanjut pada tahun 1998, sebesar 3,44 miliar dolar.

Selama 21 tahun era reformasi, dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2020, NPI mengalami surplus sebanyak 15 kali dan defisit sebanyak 7 kali. NPI mengalami defisit dengan nilai yang cukup besar pada tahun 2013 dan tahun 2018. Bank Indonesia mengatakan surplus tahun 2020 didorong oleh penurunan defisit transaksi berjalan serta surplus transaksi modal dan finansial.

Defisit transaksi berjalan pada 2020 sebesar US$4,7 miliar memang turun signifikan dari defisit pada 2019 sebesar US$30,3 miliar. Dijelaskan bahwa penurunan defisit tersebut sejalan dengan kinerja ekspor yang terbatas akibat melemahnya permintaan dari negara mitra dagang yang terdampak Covid-19, di tengah impor yang juga tertahan akibat permintaan domestik yang belum kuat. Sementara itu, transaksi modal dan finansial tetap surplus sebesar US$7,9 miliar.

Kondisi NPI triwulan IV-2020 sebenarnya dilaporkan defisit, meski hanya sebesar US$156 juta. Padahal, tercatat surplus pada triwulan II sebesar US$9,25 miliar dan pada triwulan III sebesar US$2,05 miliar. Dengan demikian, surplus keseluruhan tahun 2020 sebesar US$2,60 miliar sebenarnya lebih tipis dari tahun 2019 yang sebesar US$4,70 miliar.

Bank Indonesia juga melaporkan posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2020 meningkat menjadi sebesar US$135,9 miliar. Dijelaskan bahwa posisi itu setara dengan pembiayaan 9,8 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional. Sebagai informasi, posisi akhir tahun 2019 hanya sebesar US$129,18 miliar.

Meskipun demikian, Bank Indonesia tetap menyatakan kehati-hatiannya. Dikatakan masih akan mengambil langkah stabilisasi dan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia, dan koordinasi erat dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik tetap terjaga. Ditambahkan, ke depan senantiasa mencermati dinamika perekonomian global yang dapat memengaruhi prospek NPI tersebut.

Bagaimanapun, dinamika perekonomian dan keuangan global memang masih diliputi oleh banyak ketidakpastian. Terlebih, pandemi covid-19 masih belum berakhir. Masih sering terjadi perubahan proyeksi atas pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional, dan arus modal internasional.

Penulis: Awalil Rizky & Rachmawati
Editor: Ananta Damarjati

Terbit pada 20 Februari 2021, di laman: https://barisan.co/ketahanan-eksternal-terkendali-menurut-bank-indonesia/

Institut Harkat Negeri
Jl. H Sa’aba No. 7A
Cipete Utara, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Indonesia – 12150
Hotline : 0811 911 2016
Email : sekretariat@harkatnegeri.org

Institut Harkat Negeri

Institut Harkat Negeri
All rights reserved | 2024