Program
Webinar

Webinar

Acara terdekat

Negara Gotong Royong

Ada pertanyaan yang terus mendesak untuk dihadirkan dalam diskursus

publik, yakni apabila substansi demokrasi dipahami sebagai kesejahteraan

rakyat, merujuk sila kelima Pancasila, lantas mengapa substansi demokrasi

tampak tidak ”kompatibel” dengan prosedur demokrasi?

Firman Noor dalam analisis politiknya di harian ini berjudul ”Lelah pada

Demokrasi” (Kompas, 3/9/2026) melukiskan bagaimana rakyat diminta

untuk melintasi praktik dan prosedur demokrasi, seperti pemilu, tetapi hasil

pemilu justru menghasilkan pemerintahan yang jauh dari harapannya. Atau

bahkan demokrasi dapat runtuh oleh mereka yang datang lewat proses

demokratik (Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, 2018).

Apa sebenarnya yang terjadi? Apakah hal ini semata perkara demokrasi,

atau sebenarnya merupakan ”representasi” susunan negara? Apakah

1keadaan tersebut merupakan sesuatu yang ”terberi”, ataukah produk

sejarah, yang transformasi atasnya selalu dimungkinkan?

Dalam suatu acara daring bertajuk Public Lecture dan Dialog Nasional

dengan tema ”Republik Merawat Nalar Merdeka” pada 28 Agustus 2026,

Yanuar Nugroho dan Ery Seda melontarkan pandangan yang sangat

menarik, yakni bahwa kemerdekaan adalah peristiwa epistemologi.

Kemerdekaan bangsa tidak hanya dilihat sebagai peristiwa politik

kekuasaan, tetapi juga peristiwa pengetahuan. Pandangan ini tentu tidak

sedang mengeksklusi apa yang telah menjadi keumuman sejarah, tetapi

dapat dibaca sebagai tawaran bagi ”keragaman epistemologi”.

Apa makna di balik pandangan tersebut? Pertama, bahwa jika kemerdekaan

adalah peristiwa pengetahuan, dengan sendirinya bangsa adalah subyek

epistemik. Segala jenis perlakuan yang menempatkan bangsa sebagai obyek

pengetahuan tidak saja batal, tetapi juga keberadaannya melawan makna

pengetahuan itu sendiri. Kedua, bahwa dengan demikian, negara dengan

segala turunannya adalah produk (sejarah) dari subyek epistemik

dimaksud, dalam seluruh keberadaannya yang berkelanjutan.

Soalnya adalah apakah sang subyek epistemik akan sepanjang waktu ada

dalam kapasitas dan kualitasnya? Apa jadinya bila sejarah tidak

menyediakan begitu saja ruang kesempatan bagi subyek untuk

menggunakan apa yang dimilikinya? Yanuar dalam lekturnya

2mengingatkan: ”…kemampuan yang tidak pernah dipakai, cepat atau

lambat, akan dilupakan pemiliknya sendiri…”.

Kisah tentang kerajaan yang sirna, negara hilang dari peta dunia, dan

bahkan peradaban yang terkubur, karena itu, dapat dikatakan bahwa

keajegan keadaan bukan bagian dari realitas, melainkan harapan yang

terpelihara dalam narasi. Subyek berubah, dan dengan begitu, apa yang

dapat disebut sebagai ”daya aktual kesanggupan bangsa” dapat mengalami

suatu kerusakan epistemik, bahkan sepenuhnya hancur permanen. Keadaan

itulah yang ingin diberi nama di sini sebagai lupa atau kelupaan.

Suatu kelupaan tidak pernah terjadi seketika dan sekaligus. Dalam konteks

kekitaan, barangkali dapat dikatakan bahwa selama delapan dekade telah

berlangsung tiga proses terus-menerus tanpa sepenuhnya disadari subyek,

yakni abstraksi, entitas(isasi), dan otonomisasi. Abstraksi terjadi ”ketika

rakyat direduksi menjadi angka statistik, tabel akuntansi, daftar proyek, dan

obyek audit pengawasan. Kehidupan nyata manusia dengan seluruh

kompleksitasnya diperkecil menjadi indikator, target, dan laporan kinerja”

(Riant Nugroho, ”Kebijakan Publik Inkonstitusional”, Kompas, 22/1/2026).

Entitas(isasi) terjadi ketika perangkat yang semula dibuat untuk mengurus

hidup bersama ”membeku” menjadi kantor, prosedur, hukum, jabatan

program, anggaran, dan seterusnya, sehingga bentuk pengurusan tampak

lebih nyata daripada tujuan serta subyek yang melahirkannya. Otonomisasi

terjadi ketika entitas mulai bekerja menurut bahasa, ritme, kepentingan,

3ukuran keberhasilan, dan mekanisme pemeliharaannya sendiri. Seakan-

akan negara tidak membutuhkan rakyat, malah sebaliknya rakyat yang

membutuhkannya. Ketiganya membentuk jarak, yang dari waktu ke waktu

makin lebar dan ”terberi”. Subyek bersalin rupa menjadi obyek, begitu juga

sebaliknya.

Modus

Kelupaan yang terus berlangsung membuat bangsa tidak lagi mengenali

dirinya sebagai subyek yang mengadakan kehidupan bersama.

Mungkinkah suatu pemulihan? Di titik ini, pidato Bung Karno pada 1 Juni

1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan

(BPUPK), yang lebih dikenal sebagai ”Lahirnya Pancasila”, dapat dikatakan

menyediakan ”jendela” epistemik. Selain uraian mengenai lima prinsip atau

Pancasila (Sudirman Said, Kompas 30/7/2026), terdapat gagasan yang

relatif jarang memperoleh perhatian secara memadai, yakni negara gotong

royong (NGR).

Bung Karno menyatakan: ”Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah

negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!” Lebih

jauh ia menguraikan: ”Gotong royong adalah pembantingan-tulang

bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama.

Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan

semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Gotong Royong!”

4Apabila pernyataan tersebut dibaca kembali dengan lensa epistemik, negara

akan tampak berbeda. Negara tidak pertama-tama dipahami sebagai entitas

yang berdiri berhadapan-hadapan dengan rakyat (bangsa), apalagi sebagai

subyek tersendiri yang mempunyai kehendak, kepentingan, atau tujuan di

luar pembentuknya. Negara adalah salah satu cara bangsa, sebagai subyek

epistemik, melangsungkan kehidupan bersamanya. Pandangan Bung Hatta

(BPUPK, 15 Juli 1945) memberikan gambar persis: ”Kita menghendaki

negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar

kepada gotong royong, usaha bersama.”

Pengertian ”negara pengurus” menjadi penting, karena negara tidak dibaca

sebagai pribadi mandiri yang berada di atas masyarakat, sebaliknya suatu

bentuk pengorganisasian tertentu dari republik. Mengurus, dalam

pengertian ini, bukan tindakan suatu entitas bernama negara terhadap

rakyat yang berada di luarnya, melainkan kerja dari peralatan rakyat dalam

mengurus hidup bersamanya.

Datanglah kepada Pembukaan UUD 1945, maka gambar umum tersebut

akan dapat ditemukan. Pertama, Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya,

Pantja Sila (NV Usaha Penerbitan Indonesia, 1950), pada bagian ”Purwaka”,

yang membahas Pembukaan UUD 1945, ada dituliskan: 1.3. Negara harus:

(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia; (b) memajukan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan

kehidupan bangsa; dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang

berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

5Kita memahami perkataan tersebut sebagai deskripsi atas ciri utama

pemerintahan negara. Artinya bahwa yang dibentuk adalah pemerintah

negara dalam maknanya sebagai peralatan yang berbentuk institusi, bukan

negara sebagai entitas (tersendiri), yang berbeda atau meletakkan rakyat di

luar entitas itu. Ciri tertentu diberikan pada pemerintahan negara karena

keinginan luhur hendak diwujudkan.

Kedua, pada akhir alinea keempat tertulis: ”…serta dengan mewujudkan

suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata ”seluruh”

mengandung konsekuensi konseptual yang penting karena menutup

kemungkinan hadirnya subyek lain di luar rakyat Indonesia. Jika ”seluruh”

menunjuk keseluruhan subyek republik, maka tidak tersedia suatu pihak

lain yang berdiri di luarnya untuk menghasilkan keadilan sosial bagi rakyat.

Dengan demikian, keadilan sosial hanya mungkin lahir dari keseluruhan

rakyat dalam proses mengorganisasikan kehidupan bersamanya sendiri.

Yang menerima, yang bekerja, yang membentuk nilai, yang menghasilkan

pengetahuan, yang mengambil keputusan, dan yang menanggung

akibatnya berada di dalam keseluruhan yang sama. Inilah suatu gotong

royong, semua untuk semua.

Dari sini, keberadaan negara dimungkinkan mempunyai pengertian yang

berbeda. Bukan sebagai pihak yang bertindak terhadap rakyat, melainkan

sebagai modus, yakni bentuk keberadaan dan pengorganisasian hidup dari

6keseluruhan rakyat dalam mewujudkan kehidupan bersama yang

berkeadilan sosial.

Satu dua tiga

Pemahaman negara sebagai modus tidak berarti mengabaikan

kemungkinannya ”hadir” sebagai suatu susunan. Ketika suatu subyek

menyatakan dirinya sebagai ”kami”, dan ”kami” yang dimaksud adalah

bangsa Indonesia, maka artinya (1) ”kami” merupakan wujud dari yang

plural; dan (2) yang plural tidak meleburkan diri menjadi satu, dengan

menghilangkan pluralitasnya, melainkan menyatukan kehendak (tujuan)

ketika berhadapan dengan dunia dan sejarah.

Kesatuan tujuan menjadi hal yang paling mungkin agar kemerdekaan tidak

menjadi jalan bagi perpisahan (membelah) dan benturan (konflik) ketika

elemen-elemen dalam ”kami” ingin mewujudkan kemerdekaannya.

Proklamasi kemerdekaan, dengan demikian, dapat dipahami telah secara

inheren memuat keharusan adanya satu telos bersama. Satu tujuan

dimaksud adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan tersebut dicapai melalui dua kerja, yakni kerja langsung (direct) dan

kerja tidak langsung (indirect). Kerja langsung berlangsung ketika warga

dapat bertindak bersama tanpa perangkat perantara karena persoalan,

pengetahuan, keputusan, tindakan, dan akibatnya masih berada dalam

7jangkauan hubungan konkret. Namun, kehidupan republik berlangsung

pada skala yang melampaui kedekatan tersebut. Jarak, jumlah, dan

kompleksitas membutuhkan alat yang mampu menghubungkan dan

mengoordinasikan tindakan. Di sinilah pemerintahan negara memperoleh

maknanya, bukan sebagai subyek lain, melainkan sebagai perangkat yang

memungkinkan rakyat melakukan secara tidak langsung apa yang tidak

mungkin dijangkau melalui kerja langsung.

Kedua kerja tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling

menegasi, melainkan membentuk formasi gotong royong (usaha bersama).

Kerja langsung membawa pengalaman, pengetahuan konkret, solidaritas,

dan daya hidup warga, sedangkan kerja tidak langsung memperluas dan

mengorganisasikan daya tersebut pada skala nasional. Pertemuan keduanya

membutuhkan kepemimpinan intrinsik, yakni fungsi internal usaha

bersama untuk membaca keadaan, mempertemukan pengetahuan,

menentukan prioritas, dan mengarahkan daya kolektif.

Kepemimpinan formal mencapai bentuk ideal ketika menjadi pelembagaan

fungsi intrinsik tersebut. Gotong royong, dengan begitu, tidak ditempatkan

sebagai atribut yang dilekatkan pada negara atau masyarakat, tetapi sebagai

formasi kerja republik itu sendiri,

Formasi tersebut hanya mungkin hidup seandainya terpenuhi tiga syarat

dasar pada setiap unsur maupun himpunan unsur dari ”seluruh rakyat

Indonesia”.

8Pertama, bahwa subyek menyadari sepenuhnya keberadaannya di dalam

keseluruhan dan berhadapan dengan dunia dan sejarah. Kesadaran tersebut

akan dengan sendirinya tidak menjadikan subyek sebagai obyek bagi pihak

lain, tetapi obyek bagi dirinya sendiri dan menempatkannya sebagai

produsen pengetahuan yang ikut membentuk kesadarannya—masa lalu,

masa kini, dan masa depan. Barangkali inilah yang disebut Yanuar Nugroho

dan Ery Seda sebagai subyek epistemik.

Kedua, bahwa subyek dimaksud bukan subyek abstrak, melainkan subyek

konkret yang berada di situ (sosioekologi) dan keberadaannya terlindungi

agar selalu berada di situ. Ketiga, bahwa subyek yang berada di situ dengan

sendirinya harus memiliki kesanggupan untuk tetap berada di situ dengan

seluruh kemanusiaannya membentuk kehidupan bersama yang mampu

menghidupi dirinya sendiri sebagai keseluruhan bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Dengan refleksi ini, kita menjadi lebih mudah memahami pertanyaan di

awal tulisan ini.

Ketika negara dipahami sebagai entitas, terbuka kemungkinan pluralitas

tujuan atau mandat tidak tunggal (Makmur Keliat, ”Terjepit di Antara

Staatsvolk dan Marktvolk”, Kompas, 10/8/2026): negara dapat mempunyai

tujuan sendiri, pemerintah, pasar, dan institusi lain membawa tujuan

9masing-masing, sementara rakyat sebagai keseluruhan mempunyai tujuan

yang lain. Dalam susunan demikian, prosedur demokrasi tidak menyentuh

persoalan mendasar mengenai keterpisahan tujuan tersebut, karena

terutama bekerja menyediakan jalan bagi particular will dari elemen-elemen

warga untuk masuk, memperoleh representasi, dan mengelola negara

melalui pemilu dan atau suatu partisipasi yang luas.

Akibatnya, kehadiran semakin banyak unsur rakyat di dalam negara tidak

dengan sendirinya menghadirkan general will dari rakyat sebagai

keseluruhan, sebab prosedur justru dapat mengorganisasikan persaingan

antar-particular will tanpa pernah mempersoalkan mengapa ada entitas

diperkenankan mempunyai tujuan yang terpisah dari rakyat. Dari sinilah

ketidakkompatibelan antara prosedur dan substansi demokrasi

menemukan penjelasannya: prosedur dapat berjalan dan pergantian

pengelola dapat berlangsung, sementara tujuan kehidupan bersama tetap

terfragmentasi.

Keadaan tersebut tentu bukan hal yang terberi, melainkan suatu produk

sejarah. Oleh sebab itu, jalan kembali kepada hakikat kemerdekaan sangat

perlu diupayakan, yakni membentuk jalan utama agar sejarah kembali

bergerak, jalan mewujudkan negara gotong royong (NGR).

Proses tentu tidak mudah, tetapi bukan tidak mungkin. Beberapa langkah

awal di bawah ini perlu dipertimbangkan, terutama oleh civil society

sebagai pilar republik. Pertama, menyelenggarakan studi republik untuk

10bersama menggali pengalaman warga ”mengalami negara” sebagai dasar

epistemik transformasi.

Kedua, menjadikan desa atau dengan nama lain sebagai arena reproduksi

republik, tempat satu tujuan, dua kerja, dan tiga syarat dipraktikkan,

dipelajari, dan menghasilkan pengetahuan, dengan subsidiaritas sebagai

prinsip pengorganisasiannya. Suatu living lab yang melibatkan seluruh

elemen civil society. Ketiga, membuka dialog global untuk menguji dan

memperkaya gagasan NGR melalui pengalaman bangsa-bangsa lain.

Transformasi, dengan demikian, bergerak mengenali republik dari

pengalaman rakyat, mereproduksinya dalam kehidupan konkret, dan

memperluas horizonnya melalui percakapan dengan dunia.

Sudirman Said, Rektor Universitas Harkat Negeri

Pembukaan Public Lecture dan Dialog Nasional “Republik, Merawat Nalar Merdeka”

Selamat malam.  Assalamualaikum wr wb.  Semoga keselamatan, Rahmat, dan keberkahan selalu menyertai kita semua.

Sekali lagi, saya ingin mengundang hadirin sekalian untuk memberi aplaus apresiasi, kepada Dr. Yanuar Nugroho, yang baru saja menyampaikan public lecturenya, yang sungguh sangat mencerahkan…

Yth. Para Narasumber dialog nasional: Prof. Dr. Ery Seda., Prof. Dr. Ari Sudjito, Mbak Jaleswari PramodhawarDani, Mbak Alisa Wahid, dan Mas Bakhtiar Firdaus (yang sedang berada di Tokyo).    Atas nama Konperensi Republik, saya menghaturkan terima kasih untuk kesediaan berbagi pandangan pada mala mini.

Kepada seluruh hadirin yang berada di forum ini, banyak diantaranya tokoh-tokoh terhormat. Ada Romo Kardinal Mgs Suharyo, Mbak Wardah Hafids, ada Pak Heru Prasetyo, Prof. Methia Gani, Mas Budiman Tanurejo, dll. yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, tanpa mengurangi rasa hormat kami.  Ada para suster yang nobar, mengikuti forum ini secara berjamaah,  sebagaimana saudara-saudara kita di Makasar, dan para frater di Ledalero, Flores yang tengah bergulat dengan pemulihan dari bencana..

Kehadiran ratusan dalam forum seperti ini sungguh menjadi penjaga harapan bahwa republik ini masih dipenuhi jiwa jiwa dan pikiran jernih, yang terus peduli untuk memikirkan masa depan bagi generasi mendatang.

Ibu, Bapak, Hadirin sekalian..

Kemerdekaan sesungguhnya tidak selesai ketika suatu bangsa berhasil mendirikan negara dan menjalankan pemerintahan sendiri. Kemerdekaan juga mengandung persoalan yang lebih mendasar, yakni apakah bangsa yang telah menyatakan dirinya merdeka tetap memiliki kemampuan untuk memahami kenyataan, merumuskan persoalan, menentukan ukuran, dan membayangkan masa depannya dari kedudukannya sendiri.

Proklamasi 17 Agustus 1945 membuka kemungkinan untuk melihat persoalan tersebut. Dalam kalimat “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, bangsa Indonesia hadir sebagai subyek yang berbicara atas namanya sendiri. Karena itu, Proklamasi dapat dibaca, bukan hanya sebagai peristiwa politik mengenai perubahan kekuasaan, tetapi juga sebagai peristiwa epistemologis (seperti disampaikan Mas Yanuar Nugrogo).  Maknanya, merdeka adalah suatu momen ketika bangsa Indonesia menyatakan kedudukannya sebagai pihak yang berhak mengetahui, menilai, dan menentukan hari depanya sendiri.

Dalam bukunya Javaansch-Nederduitsch Woordenboek (Kamus Jawa-Belanda) terbitan 1847, hlm. 16, duo empu sastra Jawa bernama Johann Friedrich Carl Gericke dan Taco Roorda mencatat begini:

“Mardika artinya aktivitas pardika (seharusnya “pradika”) yakni: mengajar, mendidik, menyuarakan keluhuran.   Tempatnya dinamai pardikan, suatu kawasan khusus bagi aktivitas suci.  Para anak didiknya disebut çisya (kelak jadi siswa) atau syastri (kelak menjadi santripe-santri-anpesantren).  Mengingat bahwa itu kawasan suci, raja menganugerahinya status khusus “sima”.   Sima ialah nama lain dari kawasan BEBAS PAJAK. Nah,mungkin dari sinilah makna “kebebasan” dari “merdeka” itu didapat.

Ternyata istilah pardikan kerap dipakai pula untuk menyebut para guru, resi, atau rohaniwannya. Sejalan dengan status BEBAS PAJAK, maka status para rohaniwannya pun sama: MANUSIA BEBAS. Bukan budak. Bukan bawahan. Tak bisa sembarangan disuruh-suruh oleh penguasa.

Maka, sudah sewajarnya jika setiap Agustus tiba, dan kita merayakan kemerdekaan, alangkah baiknya jika aktivitas itu diperkuat dengan kesadaran untuk memulangkan “merdeka” ke makna hakikinya, yaitu perilaku pardika. Saat diajukan pertanyaan “apa nalar merdeka?” pun kini kita sudah punya kisi-kisinya.

Nalar merdeka adalah mindset dan perilaku pardika: berketuhanan, tahu malu, tahu batas, rendah hati, tinggi empati, berkemanusiaan, dll.

Dengan kata lain, menjadi merdeka itu sama artinya dengan berkeadaban: menyuarakan kelurusan, merawat keluhuran, menyiarkan kebajikan, menjaga kesucian, mengajarkan kewajaran, dll.

Dari titik itulah nalar merdeka memperoleh maknanya. Nalar merdeka bukan sekadar kebebasan berpikir atau keberanian mengkritik kekuasaan, melainkan kemampuan subyek yang merdeka untuk terus memahami dan menilai kehidupan bersama tanpa menyerahkan sepenuhnya dasar penilaiannya kepada institusi, kekuasaan, ataupun sistem yang dibentuk sesudahnya. Negara, hukum, birokrasi, pendidikan, ekonomi, media, dan teknologi merupakan perangkat yang dibentuk untuk memperbesar kapasitas manusia Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bersama.   Perangkat-perangkat tersebut dapat berkembang dengan logika, kategori, dan ukurannya sendiri. Karena itu, persoalan republik bukan hanya bagaimana membuat institusi bekerja dengan baik, melainkan bagaimana menjaga agar warga tetap menjadi subyek yang mampu menilai, mengoreksi, dan mengarahkan institusi tersebut. Dalam pengertian inilah merawat nalar merdeka menjadi bagian dari usaha merawat republik itu sendiri.

Atas dasar tersebut, Public Lecture mengambil tema “Merawat Nalar Merdeka sebagai Syarat Keberlangsungan Republik.” Pembahasan diarahkan untuk memberikan dasar konseptual mengenai hubungan antara kemerdekaan, warga, nalar, dan republik.   Yang perlu dicerna bersama-sama adalah mengapa keberlangsungan republik tidak cukup dijamin oleh bertahannya institusi, prosedur demokrasi, atau mekanisme ketatanegaraan; tetapi juga bergantung pada kemampuannya terus menghasilkan warga yang sanggup berpikir, menilai, berdialog, dan menentukan kehidupan bersama secara merdeka.   Warga yang berkeadaban.

 

Hadirin yang saya hormati,

Kita menyelenggarakan Public Lecture karena diharapkan menjadi ruang untuk menyusun kerangka pengetahuan bersama sebelum berbagai persoalan konkret republik dibawa ke dalam percakapan yang lebih luas.

Kerangka tersebut kemudian dikembangkan melalui Dialog Nasional, dengan sejumlah tema yang ditempatkan sebagai bagian-bagian dari satu persoalan yang sama.

Narasumber pertama  Ibu Jaleswari PramodhawaDani, membahas “Warga sebagai Subyek Republik”, untuk melihat kedudukan warga bukan semata sebagai pemilih, penduduk, atau penerima kebijakan, tetapi sebagai pihak yang ikut mengetahui, menilai, dan menentukan kehidupan bersama.

Narasumber kedua, Mbak Allisa Wahid, membahas “Krisis Nalar dalam Kehidupan Republik”, dengan perhatian pada polarisasi, propaganda, disinformasi, komersialisasi pengetahuan, serta berbagai keadaan yang melemahkan kualitas nalar publik.

Narasumber ketiga, Prof. Fransisca Saveria Sika Ery Seda, Ph.D akan mengulas “Kemerdekaan sebagai Kebebasan Epistemologis”, yakni hubungan antara kemerdekaan dan kemampuan bangsa mengetahui serta menentukan dirinya sendiri.

Narasumber keempat Dr. Arie Sudjito akan membahas “Republik sebagai Pelembagaan Nalar Merdeka”, dengan melihat pendidikan, perguruan tinggi, media, masyarakat sipil, komunitas, dan ruang publik sebagai infrastruktur epistemologis republik.

Dan, narasumber kelima Bung Bakhtiar Firdaus, membahas “Agenda Nasional Merawat Nalar Merdeka”, untuk membawa seluruh pembicaraan menuju kemungkinan langkah bersama dalam memperkuat ekosistem pengetahuan, ruang publik, pendidikan, riset, dan masyarakat sipil.

Dengan susunan tersebut, Public Lecture dan Dialog Nasional tidak dimaksudkan sekadar sebagai rangkaian pembicaraan mengenai keadaan Indonesia, tetapi sebagai upaya untuk mulai mempraktikkan nalar merdeka itu sendiri.

Public Lecture yang baru saja kita ikuti bersama telah menyediakan dasar konseptual. Dialog Nasional ini mempertemukannya dengan pengalaman, keberatan, pandangan, dan kemungkinan tindakan dari berbagai bidang kehidupan. Keduanya bertolak dari satu kesadaran yang sama: bahwa republik hanya dapat terus hidup apabila bangsa yang menjadi sumbernya tetap memiliki kapasitas untuk mengetahui dirinya, membaca kenyataan secara merdeka, mempertanggungjawabkan penilaiannya kepada sesama, serta ikut menentukan arah kehidupan bersama.

Dalam hubungan ini, merawat nalar merdeka bukan agenda tambahan bagi republik, melainkan usaha menjaga agar kemerdekaan yang telah dinyatakan tetap mempunyai daya untuk menjadi nyata dalam kehidupan bersama.

PR kita hari ini adalah terus bekerja untuk menunaikan seluruh janji kemerdekaan. Indikator keberhasilannya ditandai oleh sehatnya 5 ekosistem: yakni: 1) rakyat/warganya berkualitas, 2) ekologi/ruang hidupnya lestari, 3) hukumnya tegak, 4) demokrasinya sehat, dan 5) ekonominya berkeadilan.

Kemerdekaan harus terus dirawat dan dihadirkan sebagai realitas konkret di segenap lapisnya; mulai di lapis subtansial, relasional, hingga historikal.

Mari kita simak satu per satu, Pandangan para nara sumber kita.   Terima kasih.

A Conversation with Dr. (HC) Kailash Satyarthi: “Democracy, Human Rights, and Social Welfare”

Good morning, ladies and gentlemen

On behalf of Universitas Harkat Negeri, it is my great pleasure to welcome you to this forum. A space where civil society, academia, policymakers, and businesses gather to discuss critical challenges of our time.

First, I would like to extend our warm welcome and gratitude to Dr. Kailash Satyarthi for generously giving his time to be with us this morning. Dr. Satyarthi, it is a great honour to have you here in Jakarta.

I would also like to welcome our moderator, Prof. Todung Mulya Lubis, thank you, Prof, for being with us and for helping us navigate what I am sure will be a very rich conversation.

And of course, I would like to welcome Bapak Irwan Dinata from Moya, and Bapak Syahrial from Tamaris. Your presence and continued support are always deeply appreciated.

Ladies and Gentlemen,

We meet today at a particularly important moment. Three days ago, we just witnessed a movement of democracy in full force. People demanding for their rights as citizens to ensure the government is on the right path in ushering us towards a shared welfare.

Around the world, democracy is facing a difficult question: is democracy simply a system of procedures, or is it a system that must ultimately delivery dignity, justice, and a better life for its people?

We often define democracy by its institutions – elections, parliaments, constitutions, courts, and political processes. These are essential. But they are not the destination.

A democracy can preserve its procedures while people feel increasingly powerless. It can hold elections while inequality deepens. It can have laws that protect rights on paper while those rights remain inaccessible to the people who need them most.

This is where the conversation about democracy meets the conversation about human rights and social welfare.

Since Reformasi, our democracy has made extraordinary progress. But today, we are also confronting serious questions about the quality of our institutions, the strength of our checks and balances, inequality, and whether economic and political development are translating into greater dignity and opportunity for all.

For many of us, these questions are not theoretical. They affect the institutions we work in, the businesses we build, the policies we formulate, the students we teach, and ultimately, the kind of society we leave behind.

And that is why I believe Dr. Satyarthi's presence today comes at exactly the right time.

What strikes me most about Dr. Satyarthi's life is that his journey did not begin with a grand theory of democracy or governance.

It began with a child. As a young boy growing up in India, Dr. Satyarthi noticed that the son of a cobbler living next to his home did not go to school. He asked why. The answer he received was that children from poor families were simply meant to work. For most people, perhaps that would have been an unfortunate fact of life. For him, it was an unacceptable one.

He devoted himself to fighting child labour, trafficking, and exploitation. Through Bachpan Bachao Andolan, he and his colleagues have rescued and rehabilitated tens of thousands of children. His advocacy has also contributed to changes in Indian law and to global efforts, including the movement that helped lead to the adoption of the ILO Convention on the worst forms of child labour. But what I find powerful is that his work has never stopped at simply rescuing a child.

It has always been about asking what kind of society allows that child to be exploited in the first place.

As thinkers, reformers, policymakers, academics, civil society leaders, and business leaders, we each have a different role to play in shaping Indonesia's future.

We need people who can think differently. We need institutions that has the capacity to reform. We need not only critics of the system, but builders of better systems.

Today, we have the privilege of learning from that journey. I hope that this conversation will not simply leave us inspired by Dr. Satyarthi's achievements. I hope it will challenge us.

To think more deeply about democracy. To see human rights not as an abstract principle, but as something that must be experienced in everyday life. And, perhaps most importantly, to ask ourselves what role each of us can play in moving Indonesia forward.

Dr. Satyarthi, thank you once again for being with us.

And to everyone here this morning, I hope you enjoy the conversation, learn from it, and leave with not only new ideas, but renewed energy to turn those ideas into action.

Thank you, and welcome to “A Conversation with Dr. (HC) Kailash Satyarthi: Democracy, Human Rights, and Social Welfare.”

I thank you.

 

Placeholder to what happens on 27 August (can be removed)

Bablas…

Apa kabar kita punya negeri? “We are good, tapi sebetulnya masih bisa jauh lebih baik,” ungkap seorang agamawan terpandang dalam suatu bincang intim belum lama ini. Frasa sebelum koma, terasa adem-tentrem. Frasa setelahnya, serasa menyimpan alarm.

Panggung Pontianak

Ada “kehebohan” kecil di Pontianak. Sumbernya dari hajatan MPR, 9 Juni 2026: Final Cerdas-Cermat Empat Pilar 2026 Tingkat SMA se-Provinsi Kalimantan Barat. Finalisnya tiga regu: (A) Sanggau, (B) Sambas, dan (C) Pontianak. Semuanya SMA Negeri 1. Di sesi “berebut jawab”, MC membacakan soal: “DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”

Bel terpencet. Seorang gadis mungil, Regu C, menyampaikan jawaban yang notabene adalah ayat (1) pasal 23F UUD 1945. Lancar sekali. Tapi, aduh, juri memberi nilai -5. Kesempatan lalu diambil Regu B: jawabannya sama, tapi juri yang sama kasih nilai +10. Tak puas, si gadis Regu C menukas, “Izin, tadi kami menjawab sama seperti Regu B.”

Satu kalimat. Satu keberanian. Ia jelas tidak diam. Emoh nrimo. Tapi tidak dengan memekik. Tidak menghardik. Ketika si juri menampik pun, dengan tenang ia memohon hadirin untuk turut memeriksa. Sebuah Sikap. Sebuah adab.

Dewan juri bersikukuh, “Keputusan ada di tangan kami”— bahasa lain dari “Kami yang pegang kuasa”? MC, yang punya kesempatan memvalidasi, justru memuji juri sebagai sosok yang “sudah sangat berkompeten dan sudah sangat teliti”— kalimat penguat dari “juri pasti benar”? Kepada regu pemrotes, MC memojokkan secara halus, “mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja”— eufemisme dari “sudah, terima saja nasibmu!”?

Apa yang terjadi sebenarnya? Dari video yang tersiar, tampak jelas, jawaban Regu C 100% sama dengan Regu B. Bukti yang telak. Panggung dengan lekas membuka aurat jati dirinya: ini cuma tonil pemaksaan kuasa, bukan laga kemuliaan berkompetisi.

Apa yang terjadi kemudian? Publik geram. MPR tertampar. MPR, MC, juri, minta maaf. Juri, MC, langsung dinonaktifkan. Apakah anasir MPR terkait juga dinonaktifkan? Entah.

Apa pesan di sebaliknya? Meminjam diksi di pembuka: secara umum acara berjalan baik, tapi sebetulnya masih bisa jauh lebih baik. “Baik” yang pertama, itu wilayah kulit, prosedural. “Jauh lebih baik”, itu wilayah daging atau esensi: integritas, fairness, open minded, kepatutan, kelurusan, punya malu, dst. Ketika “baik” yang esensial dirontokkan, ambruklah segenap sistem penopang. Terjadi deklinasi kepercayaan dan kredibilitas. Apalah arti program aduhai jikalau trust dan kredibilitasnya bablas sudah?

 

 

Miniatur Kondisi

Semesta bekerja. Kehebohan Pontianak seperti menyediakan diri jadi panggung mini negeri. Narasi dan peran para aktornya — juri, MC, MPR, hadirin, regu A, regu B, apalagi regu C — betul-betul merefleksikan suasana batin kondisi negeri. Mari kita tilik.

Pertama, “Keputusan sepenuhnya di tangan juri”. Tidak ada diskursus. Tidak ada ruang argumentasi. Aspirasi dikebiri. Selama suatu negeri diurus oleh dominan otot — bukan otak dan nurani — maka selama itu pula mustahil tumbuh iklim koreksi dan relasi kemitraan sejati. Yang tumbuh subur adalah: kepalsuan, ABS/Yes Man, saling curiga, masa bodoh, ketimpangan, kemiskinan, ketidakadilan, hingga banjir-bandang abuse of power dan represi di segenap lini. Mau seperti begini terus?

Kedua, MC punya kuasa memvalidasi tapi tidak dipakai. Juri jadi besar kepala. Di jajaran pengurus negeri, banyak orang pintar. Mereka sadar bahwa ada kemelencengan. Tapi mereka memilih diam. Atau main aman. Alasannya kerap klise: nasib diri dan periuk nasi. Padahal, di depan mata, nurani dan kompetensi mereka sedang sangat dibutuhkan. Di antara mereka juga banyak yang sudah tak perlu memikirkan nasi.  Ini jelas tak selaras dengan ajaran luhur pilar pokok berbangsa: Pancasila. Aspek keadilan (sila ke-5), kemanusiaan (sila ke-2), apalagi ketuhanan (sila ke-1), disangkal. Akibatnya, kerusakan dan kebobrokan jadi berlarut-larut. Mau begini terus?

Ketiga, terjadi “hiperpolitisasi”. Tampak dari besarnya kuasa juri melalui skema lomba yang kedap akan kritik itu. Negeri ini pun akhir-akhir tampaknya sedang mengalami hiperpolitisasi. Suatu kondisi tempat politik kekuasaan—bukan politik keadaban!—hampir selalu ditempatkan jadi satu-satunya ukuran sekaligus prasyarat bagi pemutusan urusan-urusan strategis. Walhasil, hukum dengan entengnya diubah-ubah. Nepotisme-koncoisme merajalela. Korupsi kian brutal, celah-celahnya justru banyak difasilitasi oleh sistem dan regulasi. Keserakahan diumbar nyaris tanpa batas. Kekuasaan yang hakikatnya aset publik, diperlakukan laksana aset pribadi. Semua kerusakan itu jikalau sampai bablas, tentu jadi ancaman serius kelangsungan hidup bangsa. Mau seperti itu terus?

Keempat, suara dan argumen Regu C diabaikan. Dinilai mbalelo pada pranata lomba, ia pun direpresi. Begitulah nasib rakyat kebanyakan, kaum kromo. Pihak yang terpaksa harus menelan pil pahit kekalahan. Ketika mempertanyakan hajat mendasar hidupnya pun, padahal merekalah yang membayar ongkos para pengurus negara, malah beroleh gaslighting atau diserang buzzer. Sebagian rakyat lainnya, diam. Takut jadi sasaran tekanan atau bahkan teror ala Andrie Yunus. Sebagian lainnya, jadi oportunis, mencuri kesempatan demi kenyamanan dan penyelamatan diri. Mau begini terus?

Keberanian si anak dari Regu C menjadi suatu anomali. Outlier. Membanjirlah simpati. Ia jadi penyambung lidah rakyat yang sudah geram pada kesewenang-wenangan penguasa. Ia berani bersikap. Membeberkan kebenaran. Berargumentasi dengan fakta. Tetap tenang meski di bawah tekanan. Sebenarnya ia tengah mengamalkan ajaran Pancasila dengan menjaga muruah keadilan, bukan?

Sikap rakyat macam inilah yang seharusnya menjadi arus besar. Lebih-lebih di masa mendung gelap. Masak harus menunggu kondisi no viral no justice baru ada tanggapan? Andai tak viral, kisah sopir yang ugal-ugalan itu tak akan mendapat atensi.  Karena terus mempertontonkan perilakunya, baru lah jadi perhatian.  Ia menuruti gelegak adrenalinnya, keselamatan para penumpang diabaikan. Rem, spion, spedometer, sabuk pengaman, hingga lampu dicopot. Mau begini terus? Sampai kapan?

Cukup Sudah

Belum lama ini terkuak, seorang ustad melecehkan puluhan santriwatinya. Kehormatan yang dipercayakan, malah dikoyak. Jika ada musang berbulu domba, predator yang satu ini berbulu resi. Menjijikkan! Nah, mengapa kita tak merasa jijik menyaksikan begitu banyak pengurus negara merobek kepercayaan tulus kita, merenggut kehormatan amanah founding parents, dan meremukkan asa dan mimpi suci generasi kelak?

Sebenarnya tak kurang-kurang Tuhan menghadirkan peristiwa demi peristiwa sebagai pengingat kita agar tetap istikamah menjaga kelurusan. Sayang, kita kerap bandel. Tak acuh. Saatnya kita bangun, sadar. Agama mengajarkan amar ma’ruf (injak gas kebajikan) yang berisiko rendah, juga nahi munkar  (injak rem kebobrokan) yang berisiko tinggi itu.

Mari rapatkan saf. Kita tentu tidak mau negeri ini mutunya sebatas good saja. Negeri ini harus jauh di atas good. Salah satu caranya: stop perusakan negeri agar tidak bablas hancur-lebur. Naif? Mungkin. Tapi, adakah cara yang lain?

Acara yang lalu

Webinar

Negara Gotong Royong

Webinar

Pembukaan Public Lecture dan Dialog Nasional “Republik, Merawat Nalar Merdeka”

Webinar

A Conversation with Dr. (HC) Kailash Satyarthi: “Democracy, Human Rights, and Social Welfare”

Webinar

Bablas…

Webinar

Jalan Kemerdekaan: Dari Upaya Paksa menuju Usaha-Bersama

Webinar

Merdeka sebagai Proses

Institut Harkat Negeri
Komplek Kavling Kowilhan I
Blok A3 No. 4,
Jl. Siung,
Setu, Cipayung,
Jakarta Timur 13880
Hotline : 0811 911 2016
Email : sekretariat@ihn.or.id

Institut Harkat Negeri

Institut Harkat Negeri
All rights reserved | 2024